Kamis, 24 November 2011

Prinsif Ekonomi Dalam Al-quran


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehadiran ekonomi dalam Islam telah memunculkan harapan baru bagi banyak orang, khususnya bagi umat Islam akan sebuah sistem ekonomi alternatif dari sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme sebagai arus utama perdebatan sebuah sistem ekonomi dunia, terutama sejak usainya Perang Dunia II yang memunculkan banyak negara-negara Islam bekas jajahan imperialis. Dalam hal ini, keberadaan ekonomi Islam sebagai sebuah model ekonomi alternatif memungkinkan bagi banyak pihak, muslim maupun non-muslim untuk melakukan banyak penggalian kembali berbagai ajaran Islam, khususnya yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan antar manusia melalui aktivitas perekonomian maupun aktivitas lainnya.
Meskipun begitu, sistem ekonomi dunia saat ini masih dikendalikan oleh sistem ekonomi kapitalisme, karena umat Islam sendiri masih terpecah dalam hal bentuk implementasi ekonomi Islam di masing-masing negara. Kenyataan ini oleh sebagian pemikir ekonomi Islam masih diterima dengan kelapangan karena ekonomi Islam secara implementasinya di masa kini relatif masih baru, masih perlu banyak sosialisasi dan pengarahan serta pengajaran kembali umat Islam untuk melakukan aktivitas ekonominya sesuai dengan hukum Islam. Sementara sebagian lainnya menilai bahwa faktor kekuasaan memainkan peran signifikan, karenanya mengkritisi bahwa ekonomi Islam atau ekonomi syariah belum akan dapat sesuai dengan syariah jika pemerintahnya sendiri belum menerapkan syariah dalam kebijakan-kebijakannya.
B. Rumusan Masalah
     1. Apakah ada ayat al-Quran yang berhubungan dengan prinsip ekonomi dalam islam?
     2. Apa definisi dan pengertian ekonomi  dalam Islam?
     3. Apa prinsip-prinsip ekonomi dalam al-Quran?
C. Maksud dan tujuan
            Untuk lebih bisa memahami prinsip ekonomi yang berlaku dalam syari’at islam dan bisa merealisasikanya dalam kehidupan sehari-hari guna tegaknya syari’at islam.





BAB II
PEMBAHASAN
1. Ayat-ayat Al Quran yang berhubungan dengan prinsip ekonomi dalam islam
a. Surat Al-Baqarah Ayat 168 - 169
يا ايها الناس كلوا مما في الأرض حلالا طيـبا ولا تتبعوا خطوات الشيطان انه لكم عدوّ مبين . انما يأمركم بالسؤ والفحشآء وان تقولوا على الله مالا تعلمون.
Ma’na Lafazhi
الحلال   =  Sesuatu yang boleh oleh syari’at sedang yang haram adalah kebalikanya.
 الخطوات = Artinya adalah  antara kedua kaki binatang ternak  menurut istilah adalah   mengikuti   jejak  atau meniru perbuatan yang diikuti.
السؤ    =   sesuatu nyang membuat kamu jelek.
الفحشآء=  Sesuatu yang di pandang jelek atu keji
يأمركم  =   Menggoda atau menguasai kalian [1]
Ma’na Ijmali
" Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
" Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
Asbabun Nuzul :
Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini turun mengenai suatu kaum yang terdiri dari Bani Saqif, Bani Amir bin Sa'sa'ah, Khuza'ah dan Bani Mudli. Mereka mengharamkan menurut kemauan mereka sendiri, memakan beberapa jenis binatang seperti bahirah yaitu unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu dibelah telinganya; dan wasilah yaitu domba yang beranak dua ekor, satu jantan dan satu betina lalu anak yang jantan tidak boleh dimakan dan harus diserahkan kepada berhala. Padahal Allah tidak mengharamkan memakan jenis binatang itu, bahkan telah menjelaskan apa-apa yang diharamkan memakannya di dalam al-Quran.[2]
Tafsir Ayat
Dalam surat Al-Baqarah ayat 168 dijelaskan bahwa manusia harus mencari makanan yang halal lagi baik. Makanan yang halal ialah lawan dari yang haram; yang haram telah pula disebutkan dalam al-Qur’an, yaitu yang tidak disembelih, daging babi, darah, dan yang disembelih untuk berhala. Kalau tidak ada pantang yang demikian, maka halal untuk dimakan. Tetapi hendaklah pula yang baik meskipun halal. Batas-batas yang baik itu tentu dapat dipertimbangkan oleh manusia. Misalnya daging lembu yang sudah disembelih, lalu dimakan saja mentah-mentah. Meskipun halal tetapi tidaklah baik. Atau kepunyaan orang lain yang diambil dengan tipu daya halus atau paksaan atau karena segan-menyegan. Karena segan diberikan orang juga, padahal hatinya merasa tertekan. Atau bergabung keduanya, yaitu tidak halal dan tidak baik; yaitu harta dicuri, atau seumpamanya. Ada juga umpama yang lain dari harta yang tidak baik; yaitu menjual azimat kepada murid, ditulis di sana ayat-ayat, katanya untuk tangkal penyakit dan kalau dipakai akan terlepas dari marabahaya. Murid tadi membelinya atau bersedekah membayar harga, meskipun tidak najis namun itu adalah penghasilan yang tidak baik.
Supaya lebih kita ketahui betapa besarnya pengaruh makanan halal itu bagi rohani manusia, maka tersebutlah dalam suatu riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Mardawaihi daripada Ibnu Abbas, bahwa tatkala ayat ini dibaca orang dihadapan Nabi SAW, yaitu ayat: ”Wahai seluruh manusia, makanlah dari apa yang di bumi ini, yang halal lagi baik,” maka berdirilah sahabat Rasulullah yang terkenal, yaitu Sa’ad bin Abu Waqash. Dia memohon kepada Rasulullah supaya beliau memohon kepada Allah agar apa saja permohonan doa yang disampaikannya kepada Allah, supaya dikabulkan oleh Allah. Maka berkatalah Rasulullah SAW : ”Wahai Sa’ad ! Perbaikilah makanan engkau, niscaya engkau akan dijadikan Allah seorang yang makbul doanya. Demi Allah, yang jiwa Muhammad ada dalam tanganNya, sesungguhnya seorang laki-laki yang melemparkan suatu suapan yang haram ke dalam perutnya, maka tidaklah akan diterima amalnya selama empatpuluh hari. Dan barangsiapa di antara hamba Allah yang bertumbuh dagingnya dari harta haram dan riba, maka api lebih baik baginya.”
Artinya, lebih baik makan api daripada makan harta haram. Sebab api dunia belum apa-apa juka dibandingkan dengan apai neraka. Biar hangus perut lantaran lapar daripada makan harta yang haram.
Kemudian diperingatkan pula pada lanjutan surat Al-Baqarah ayat 169 supaya jangan menuruti langkah-langkah yang digariskan oleh syaitan. Sebab syaitan adalah musuh yang nyata bagi manusia. Kalau syaitan mengajakkan satu langkah, pastilah itu langkah membawa ke dalam kesesatan. Dia akan mengajarkan berbagai tipu daya, mengicuh dan asal perut berisi, tidaklah peduli dari mana saja sumbernya. Syaitan akan bersedia menjadi pokrol mengajarkan bermacam jawaban membela diri karena berbuat jahat. Keinginan syaitan ialah bahwa engkau jatuh, jiwamu menjadi kasar, dan makanan yang masuk perutmu penambah darah dagingmu, dari yang tidak halal dan tidak baik. Dengan demikian rusaklah hidupmu.[3]
Ayat- ayat lain yang berkaitan dengan prekonomian
Surat Al-Hadid Ayat 25
لقد أرسلنا رسلنا بالبينات وأنزلنا معهم الكتاب والميزان ليقوم الناس بالقسط وأنزلنا الحدبد فيه بأسٌ شديدٌ ومنافع للناس وليعلم الله من ينصره ورسلَه بالغيب ان الله قوي عزيز.
ِArtinya :
            Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan bukti –bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan kami ciptakan besi yang memiliki kekuatan hebat dan banyak mamfa’at bagi manusia dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong agamaNya dan rasul-rasulNya walaupun Allah tidak dilihatnya seseungguhnya allah maha kuat dan maha perkasa
Tafsir Ayat :
Ayat ini telah memberitakan keterangan yang jelas tentang kedatangan Rasul-rasul, atau Utusan-utusan Allah ke dunia ini. Dalam ayat ini kita kaum muslimin sudah mendapat keterangan bahwa Rasul itu bukan satu, melainkan banyak, sebab itu disebut Rasul-rasul. Kedatangan beliau-beliau ke dunia diutus Allah untuk membawakan penjelasan bagi manusia untuk keselamatan hidup mereka di dunia dan akhirat.
Allah pun sekaligus menurunkan kepada mereka al-Miizaan, yaitu alat penimbang. Tentu saja dalam ayat ini yang dimaksudkan dengan alat penimbang bukanlah semacam neraca yang dikirim dari surga atau alam ghaib, melainkan kearifan dan kebijaksanaan Nabi-nabi itu sendiri. Sebab sesudah itu nyata sekali Allah berfirman: ”Supaya berdirilah manusia dengan keadilan.” jangan berbuat sewenang-wenang saja menjatuhkan suatu hukum. ”Dan Kami turunkan besi, di dalamnya ada kekuatan yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia.”[4]
Ayat ini menguraikan bahwa tujuan Allah mengutus para Rasul dan menurunkan kitab suci dan neraca adalah agar manusia menegakkan keadilan dan hidup dalam satu masyarakat yang adil.
Surat An-Nisa' Ayat 29
يآايها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أنتكون تجارة عن تراضٍ منكم .... الآية
Artinya :
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS.4 : 29)
Surat Al-Ma'idah Ayat 2
يآايها الذين آمنوا لا تحلوا شعآئر الله ولا الشهرالحرام ولا الهدي ولا القلآئد ولا آمين البيت الحرام يبتغون فضلا من ربهم ورضواناً . واذا حللتم فاصطادوا. ولا يجرِمنَّكم شنأان قوم أن يصدّوكم عن المسجد الحرام أن تعتدوا وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان.......... الآية
ِArtinya:
" Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang al-hadya dan al-qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. 5 : 2)
Asbabun Nuzul :
Ayat ini turun karena pada saat itu bangsa Arab tempo dulu memiliki semboyan yang populer yaitu ”Tolonglah saudaramu, baik ia menganiaya maupun dianiaya.” Semboyan ini sudah menjadi simbol kebanggaan jahiliah dan fanatisme kebangsaan. Tolong-menolonglah di dalam perbuatan dosa dan pelanggaran lebih dekat dan lebih kuat daripada tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Mereka juga biasa mengadakan janji setia untuk bantu-membantu di dalam kebathilan demi menghadapi kebenaran. Jarang terjadi di kalangan jahiliah yang mengadakan janji setia untuk membela kebenaran.
Begitulah tabiat lingkungan masyarakat yang tidak berhubungan dengan Allah. Yakni, masyarakat yang tradisi dan akhlaknya tidak berpijak pada manhaj Allah dan timbangan-Nya. Semua itu mencerminkan semboyan jahiliah yang tekenal itu. Sampai akhirnya islam datang dan turunlah ayat ini. Islam datang untuk mengeluarkan bangsa arab dan semua manusia dari kebanggaan jahiliah dan fanatisme golongan. Juga untuk menekan perasaan dan emosi pribadi, keluarga, dan golongan di dalam lapangan pergaulan dengan kawan dan lawan.
Tafsir Ayat :
Makna ’syiar-syiar Allah’ yang paling dekat dengan pikiran ketika membaca ayat ini adalah syiar-syiar haji dan umrah dengan segala sesuatu yang diharamkan atas orang yang sedang melakukan ihram haji dan umrah hingga hajinya selesai dengan menyembelih kurban yang dibawa ke Baitul Haram. Maka, semua itu tidak halal bagi orang yang sedang ihram, karena menghalalkannya pada waktu itu berarti menghina syiar Allah yang telah mensyariatkannya. Dinisbatkannya syiar-syiar ini oleh Al-Qur’an kepada Allah adalah untuk menunjukkan kegaungannya dan sebagai larangan dari menghalalkannya.
Dan yang dimaksud dengan bulan-bulan haram adalah bulan Rajab, Dzulqa’idah, Dzulhijjah, dan Muharram. Allah telah mengharamkan berperang pada bulan-bulan ini. Bangsa Arab sebelum islam pun mengharamkannya, tetapi mereka mempermainkannya sesuai kehendak hawa nafsunya.
Al-hadyu adalah binatang kurban yang dibawa oleh orang-orang yang menunaikan haji atau umrah. Dengan demikian berakhirlah syiar-syiar haji atau umrahnya. Al-hadyu adalah unta, sapi, atau kambing.
Al-qalaa’id adalah binatang-binatang ternak yang dikalungi oleh pemiliknya pada lehernya sebagai pertanda bahwa binatang tersebut telah dinazarkan untuk Allah, dan dilepaskan merumput dengan bebas hingga disembelih pada waktu dan tempat nazar.
Allah juga mengharamkan mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah untuk mencari karunia dan keridhaanNya. Mereka adalah orang-orang yang mengunjungi Baitul Haram untuk melakukan perdagangan yang halal dan mencari keridhaan Allah dengan melakukan haji atau lainnya. Allah memberikan keamanan kepada mereka di Baitul Haram-Nya. Kemudian dihalalkanlah berburu setelah habis masa ihram, di luar Baitul Haram, sedangkan berburu di Baitul Haram tetap tidak diperbolehkan. Ini adalah kawasan keamanan yang ditetapkan Allah di Baitul Haram-Nya[5]
2. Definisi dan pengertian ekonomi  dalam Islam
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam [6]
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.[7]
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.[8]
Suka atau tidak, ilmu ekonomi Islam tidak dapat berdiri netral di antara tujuan yang berbeda-beda. Kegiatan membuat dan menjual minuman alkohol dapat merupakan aktivitas yang baik dalam sistem ekonomi modern. Namun hal ini tidak dimungkinkan dalam negara Islam.
3. Prinsip-prinsip ekonomi dalam al-Quran
Berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an tentang prinsip berekonomi yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 168-169, An-Nisa’ ayat 29, Al-Hadid ayat 25 dan Al-Ma’idah ayat 2 yang telah dijelaskan diatas tadi, kita dapat menyimpulkan bahwa menurut perspektif Islam, ada beberapa prinsip dalam sistem ekonomi Islam, yang dijadikan sebagai kerangka acuan dalam melakukan berbagai aktifitas perekonomian. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut
1. Asas Saling Menguntungkan. Seperti telah dijelaskan pada tafsir Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 169, setiap akad yang dilakukan oleh pihak yang satu dengan pihak yang lainnya harus bersifat menguntungkan semua pihak yang berakad. Tidak boleh menguntungkan satu pihak dengan merugikan pihak lain. Tidak merugikan dan mengeksploitasi manusia dalam berbagai bentuk bidang usaha.yang mana itu semua terjadi kerna adanya bujuk rayu syaitan yang mana pada ayat tersebut kita sudah diperintahkan agar tidak mengikuti jejaknya Prinsip ini dimaksudkan supaya para pelaku ekonomi dalam berusaha bergerak dalam batas-batas yang ditentukan syari’at. Penipuan (gharar), manipulasi, dan kecurangan-kecurangan, serta penimbunan barang oleh pedagang (ihtikar) tidak mewarnai aktifitas ekonomi. Dengan demikian setiap pihak merasakan ketenteraman berusaha dan menjamin kemaslahatan bersama.
2.  Asas Manfaat / Kehalalan Barang. Asas ini dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 168. Maksudnya ialah bahwa akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak berkenaan dengan hal-hal (obyek) yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Sehingga kedua belah pihak saling sama-sama menguntungkan Itulah sebabnya mengapa Islam mengharamkan akad berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mudharat/mafsadat seperti jual beli benda-benda yang diharamkan dan/atau benda-benda yang tidak bermanfaat apalagi yang membahayakan. Baik cara memperoleh input, pengolahannya dan outputya harus terbukti halal. Karena pada dasarnya seluruh yang baik itu dihalalkan, sedangkan yang akan merusak dan kotor-kotor diharamkan. Perdagangan minuman keras, babi, obat-obat terlarang dan yang sejenisnya seyogyanya dijauhi dan dihindari.
3. Asas Suka Sama Suka. Berdasarkan penjelasan tafsir Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29, kita menyimpulkan bahwa kegiatan mu’amalah atau ekonomi dapat dilakukan didasarkan atas adanya kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Asas suka sama suka untuk melakukan kegiatan bisnis atau perniagaan sangat penting. Tidak ada unsur paksaan dalam hal ini yang dapat menimbulkan kerugian masing-masing. Islam adalah syari’at yang benar-benar menghormati hak kepemilikan umatnya. Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi siapapun untuk memakan atau menggunakan harta saudaranya kecuali bila sudaranya benar-benar merelakannya, baik melalui perniagaan atau lainnya. Asas kerelaan (‘an taradhin minkum) dalam mu’amalah sangat penting. Keabsahan suatu aktifitas mu’amalah turut dipengaruhi oleh aspek ini. Sesungguhnya implementasi ijab-qabul mencuat dalam penerapan prinsip ini.
4. Asas Keadilan. Keadilan merupakan pilar terpenting dalam ekonomi Islam. Penegakkan keadilan telah ditekankan oleh Al-Qur’an dalam surat Al-Hadid ayat 25 sebagai misi utama para Nabi yang diutus Allah, termasuk penegakkan keadilan ekonomi dan penghapusan kesenjangan pendapatan. Keadilan sosio ekonomi dalam Islam, selain didasarkan pada komitmen spritual, juga didasarkan atas konsep persaudaraan universal sesama manusia. Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan, menuntut agar semua sumber daya yang menjadi amanat suci Allah, digunakan untuk mewujudkan maqashid syari’ah, yakni pemenuhan kebutuhan hidup manusia, terutama kebutuhan dasar (primer), seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Persaudaraan dan keadilan juga menuntut agar sumber daya didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat melalui kebijakan yang adil dan instrumen zakat, infaq, sedekah, pajak, kharaj, jizyah, cukai ekspor-impor dan sebagainya.
5. Asas Tolong Menolong. Prinsip tersebut dijelaskan dalam Al-qur’an surat Al-Ma’idah ayat 2 yang memuat perintah (amr) tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam melakukan aktivitas ekonomi pun dianjurkan untuk memegang asas tolong menolong ini. Dengan menanamkan terus asas tersebut dalam aktivitas ekonomi, maka kita telah membangun kemitraan dan solidaritas kita terhadap sesama. Akan terus terpupuk rasa persaudaraan dalam setiap aktivitas ekonomi yang kita lakukan dengan orang lain. Sebagai contoh, dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktek kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana sosial (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada berusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah (peril).
Seluruh aktifitas ekonomi didasarkan pada konfirmasi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena pada prinsipnya, segala sesuatu yang ditolerir sudah pasti mengandung kemaslahatan. Apabila muatan atau indikator kemaslahatan (al-mashlahah) ada dalam bidang mu’amalah, maka itulah sebenarnya yang dituju oleh hukum syara’, karena Islam disyari’atkan memang untuk kemaslahatan manusia secara universal untuk kehidupan di dunia dan akhirat.
Jadi ringkasnya, dalam ilmu ekonomi Islam kita tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan juga manusia dengan bakat religiusnya. Hal ini disebabkan karena banyaknya kebutuhan dan kurangnya sarana maka timbullah masalah ekonomi. Masalah ini pada dasarnya sama baik dalam ekonomi modern maupun ekonomi Islam. Namun perbedaan timbul berkenan dengan pilihan. Ilmu ekonomi Islam dikendalikan oleh nilai-nilai dasar Islam dan ilmu ekonomi modern sangat dikuasai oleh kepentingan diri si individu .Yang membuat ilmu ekonomi Islam benar-benar berbeda ialah sistem pertukaran dan transfer satu arah yang terpadu mempengaruhi alokasi kekurangan sumber-sumber daya, dengan demikian menjadikan proses pertukaran langsung relevan dengan kesejahteraan menyeluruh yang berbeda hanya dari kesejahteraan ekonomi .
Demikianlah uraian sekilas prinsip-prinsip ekonomi dalam al quran. Dengan memahaminya, diharapkan umat Islam terdorong untuk menerapkannya dan sekaligus mengetahui perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalisme yang tengah diterapkan.
Sudah saatnya sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menimbulkan penderitaan itu kita hancurkan dan kita gantikan dengan ekonomi Islam yang insya Allah akan membawa barakah bagi kita semua. Marilah kita renungkan firman Allah SWT:
Kalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan berrtakwa, niscaya akan Kami limpahkan bagi mereka barakah dari langit dan bumi, tapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya itu.”[9]









BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
1.      Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
2.      Sebagian ayat yang berhubungan dengan prinsip ekonomi dalam al quran
Surat Al-Baqarah Ayat 168 - 169
" Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS.2 : 168)
" Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (QS.2 : 169)
3. Sebagian prisip-prinsip ekonomi dalam alquran
1. Asas Saling menguntungkan
1. Asas Manfaat
2. Asas Suka Sama Suka
3. Asas Keadilan
4. Asas Tolong Menolong
4. ujuan dari ekonomi islam:
      1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan   lingkungannya.
      2.Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
      3.Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah

B.     Kritik dan Saran


DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an dan Terjemahnya Madinah, Saudi Arabia, 1990
Rahman, Afzalur, 1995, Doktrin Ekonomi Islam, ter. Nastangin dan Soeroyo, Jilid I, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
An-Nabhani, Taqiy Al-Din. 1990. An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam.. Beirut : Dar Al-Ummah.
An-Nabhaniy,T. 1990. An-Nizham Al-lqtishadi Fil Islam. Beirut : Darul Ummah
Shihab, M. Quraish, 2002. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. .Jakarta: Lentera Hati.
Al-Maragi, Ahmad Mustafa, 1993. Tafsir Al-Maragi juz II. Cetakan ke-2. Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang



[1] Ahmad Mushthofa Al Maraghi Terjamah  (Cv Toha Putra Smarang 1993) Hal71
[2] Tafsir AlQuran, Departemen agama  (Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang1993). Hal 80

[3] Al-Maragi, Ahmad Mustafa, Tafsir Al-Maragi juz II. Cetakan ke-2. (Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang1993). Hal 75
[4] Shihab, M. Quraish,. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. (Volume 5. Jakarta: Lentera Hati. 2002)

[5] Shihab, M. Quraish,. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. (Volume 5. Jakarta: Lentera Hati. 2002)hal 202
[6] An-Nabhaniy,T.. An-Nizham Al-lqtishadi Fil Islam. (Beirut : Darul Ummah 1990) hal 99
[7] Ahmad, Khursid, ,Studies in Islamic Economics, (The Islamic Foundation, United Kingdom, 1981)hal. 3
[8] At Taubah ayat 105
[9] (Qs. al-A’râf : 96).

Minggu, 06 November 2011

Puasa


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
      Puasa merupakan salah satu dari rukun islam kita sebagai umat muslim wajib menjalankan puasa Ramadhan kami menuliskan tema puasa ini agar kita lebih mengerti apa puasa itu dan semoga kita menjadi penguasa diri kita sendiri dengan berpuasa. Ramadhan merupakan bulan dimana kita harus dapat mengendalikan diri kita,hal yang utama yang harus kita lakukan dalam pelaksanaan puasa ramadhan adalah kita harus menjadi penguasa dan raja bagi diri kita sendiri kita harus benar-benar mengendalikan menurut aturan Ilahi yang berlaku. Kalau berbicara harus kita kendalikan demikian juga dengan mata semuanya harus kita kendalikan dengan baik. Mungkin kadang ada bertanya kenapa kita tetap sengsara, atau mengapa hidup kita gelisah dan tidak tenang ? jawaban yang tepat adalah karena kita tidak dapat mengendalikan diri kita sendiri. Pada bulan Ramadhan ini kita harus seperti kepongpong masuk seperti ulat berbulu yang ditakuti dan menjijikan dan keluar sebagai kupu-kupu yang indah yang begitu disenangi banyak orang, yang dapat kita artikan sebusuk dan sekotor apapun diri kita ,setelah menjalankan ibadah puasa ini kita harus menjadi orang yang memiliki kepribadian yang indah dan bermanfaat bagi dirikita sendiri dan orang lain.
     Di bulan suci Ramadhan inilah kesempatan yang baik untuk megembleng diri agar menjadi terindah dan terbaik. Rasulullah mensinyalir,umat islam akan banyak melaksanakan puasa ,hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Bagai mana menurut ada apakah ini benar? Kalau Rasulullah sudah mensinyalir demikian memang demikian keadaannya karena semua yang dikatakan dan dilakukan Rasulullah semua itu benar adanya dan tidak ada yang salah .Perkembangan pada saat ini apakah sesuai dengan sinyalemen Rasulullah tadi? Ibadah puasa umat islam pada saat ini Alhamdulillah sudah agak meningkat ternyata mereka mulai sadar ,mereka sadar bahwa ibadah puasa ini tidaklah sebuah tradisi saja melainkan sebuah jalan untuk meningkatkan keimanan.  
    Berdasarkan uraian di atas maka maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai,berikut:
1. Apa yang di maksud puasa wajib ? 
2. Apa yang di maksud puasa sunah ?
3. Apa yang di maksud puasaharam ?
4. Apa yang di maksud puasa akruh ?
5. Apa manfa’at dari puasa ?
6. Apa hikmah dari puasa ?

B.Tujuan
1) Memahami, Medefisinikan serta mengetahui Macam-macam Puasa(puasa wajib, sunah, haram, dan makruh)
2) Mengetahui hikmah dan tujuan puasa.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi
     Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama serta apa- apa yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta ‘ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِمِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل
” …….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam … “(Al-Baqarah: 187),

B. PUASA FARDHU
     Puasa fardhu adalah puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Yang termasuk ke dalam puasa fardhu antara lain:
a. Puasa bulan Ramadhan
    Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
 yâ ayyuhal-ladzîna âmanûkutiba ‘alaykumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alal-ladzîna min qoblikum la’allakum tattaqûn –
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu terhindar dari keburukan rohani dan jasmani (QS. Al Baqarah: 183).
      Syahru Romadhônal-ladzî unzila fîhil-qurânu hudal-lin-nâsi wa bayyinâtim-minal-hudân wal-furqôn(i). Faman syahida min(g)kumusy-syahro falyashumh(u). wa man(g) kâna marîdhon aw ‘alâ safari(g) fa’iddatum-min ayyâmin ukhor. Yurîdullohu bikumul-yusro wa lâ yurîdu bikumul-‘usro wa litukmilul-‘iddata walitukabbirulloha ‘alâ mâ hadâkum wa la’allakum tasykurûn .
    (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqoroh: 185)
b. Puasa Kafarat
     Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
• Apabila seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari.
• Apabila seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94).
• Apabila dengan sengaja membatalkan puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
• Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa selama 3 hari.
     Menurut Imam Syafi’I, Maliki dan Hanafi:Orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.
c. Puasa Nazar
    Puasa nadzar adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.
C. PUASA SUNNAT
      Puasa sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain
1. Puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal
     Bersumber dari Abu Ayyub Anshari r.a. sesungguhnya Rasulallah saw. bersabda: “ Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian dia menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal , maka seakan – akan dia berpuasa selama setahun”.
 2. Puasa Tengah bulan (13, 14, 15) dari tiap-tiap bulan Qomariyah
     Pada suatu hari ada seorng Arab dusun datang pada Rasulullah saw. dengan membawa kelinci yang telah dipanggang. Ketika daging kelinci itu dihidangkan pada beliau maka beliau saw. hanya menyuruh orang-orang yang ada di sekitar beliau saw. untuk menyantapnya, sedangkan beliau sendiri tidak ikut makan, demikian pula ketika si arab dusun tidak ikut makan, maka beliau saw. bertanya padanya, mengapa engkau tidak ikut makan? Jawabnya “aku sedang puasa tiga hari setiap bulan, maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih setiap bulan”. “kalau engkau bisa melakukannya puasa tiga hari setiap bulan maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih yaitu pada hari ke tiga belas, empat belas dan ke lima belas.
3. Puasa hari Senin dan hari Kamis.
     Dari Aisyah ra. Nabi saw. memilih puasa hari senin dan hari kamis. (H.R. Turmudzi)
4. Puasa hari Arafah (Tanggal 9 Dzulhijjah atau Haji)
     Dari Abu Qatadah, Nabi saw. bersabda: “Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang tekah lalu dan satu tahun yang akan datang” (H. R. Muslim)
5. Puasa tanggal 9 dan 10 bulan Muharam.
      Dari Salim, dari ayahnya berkata: Nabi saw. bersabda: Hari Asyuro (yakni 10 Muharram) itu jika seseorang menghendaki puasa, maka berpuasalah pada hari itu.
6. Puasa nabi Daud as. (satu hari bepuasa satu hari berbuka)
      Bersumber dari Abdullah bin Amar ra. dia berkata : Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya puasa yang paling disukai oleh Allah swt. ialah puasa Nabi Daud as. sembahyang yang paling d sukai oleh Allah ialah sembahyang Nabi Daud as. Dia tidur sampai tengah malam, kemudian melakukan ibadah pada sepertiganya dan sisanya lagi dia gunakan untuk tidur, kembali Nabi Daud berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari.”
      Mengenai masalah puasa Daud ini, apabila selang hari puasa tersebut masuk pada hari Jum’at atau dengan kata lain masuk puasa pada hari Jum’at, hal ini dibolehkan. Karena yang dimakruhkan adalah berpuasa pada satu hari Jum’at yang telah direncanakan hanya pada hari itu saja.

7. Puasa bulan Rajab, Sya’ban dan pada bulan-bulan suci
      Dari Aisyah r.a berkata: Rasulullah saw. berpuasa sehingga kami mengatakan: beliau tidak berbuka. Dan beliau berbuka sehingga kami mengatakan: beliau tidak berpuasa. Saya tidaklah melihat Rasulullah saw. menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan. Dan saya tidak melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada puasa di bulan Sya’ban.

D. PUASA MAKRUH
Menurut fiqih 4 (empat) mazhab, puasa makruh itu antara lain :
• Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
     Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.”
• 2. Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan
     Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah hari itu.”
• 3. Puasa pada hari syak (meragukan)
     Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.

E. PUASA HARAM

     Puasa haram adalah puasa yang dilarang dalam agama Islam. Puasa yang diharamkan. Puasa-puasa tersebut antara lain:

• Puasa pada dua hari raya
     Dari Abu Ubaid hamba ibnu Azhar berkata: Saya menyaksikan hari raya (yakni mengikuti shalat Ied) bersama Umar bin Khattab r.a, lalu beliau berkata:”Ini adalah dua hari yang dilarang oleh Rasulullah saw. Untuk mengerjakan puasa, yaitu hari kamu semua berbuka dari puasamu (1 Syawwal) dan hari yang lain yang kamu semua makan pada hari itu, yaitu ibadah hajimu. (Shahih Bukhari, jilid III, No.1901)

• Puasa seorang wanita dengan tanpa izin suami
     Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah, di suatu hari selain bulan Ramadhan, kecuali mendapat izin suaminya.”(Sunan Ibnu Majah, jilid II, No.1761).
F. HAL-HAL YANG MEBATALKAN PUASA
• Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
• Jima’ (bersenggama).
• Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
• Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
• Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
• Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
• Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta’ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “(Al-An’aam:88).
     Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
G. MANFAAT PUASA
Puasa memiliki beberapa manfaat, ditinjau dari segi kejiwaan, sosial dan kesehatan, di antaranya:
• Beberapa manfaat, puasa secara kejiwaan adalah puasa membiasakan kesabaran, menguatkan kemauan, mengajari dan membantu bagaimana menguasai diri, serta mewujudkan dan membentuk ketaqwaan yang kokoh dalam diri, yang ini merupakan hikmah puasa yang paling utama.
Firman Allah Ta ‘ala :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. ” (Al-Baqarah: 183)
• Termasuk manfaat puasa secara sosial adalah membiasakan umat berlaku disiplin, bersatu, cinta keadilan dan persamaan, juga melahirkan perasaan kasih sayang dalam diri orang-orang beriman dan mendorong mereka berbuat kebajikan.
Sebagaimana ia juga menjaga masyarakat dari kejahatan dan kerusakan.
• Sedang di antara manfaat puasa ditinjau dari segi kesehatan adalah membersihkan usus-usus, memperbaiki kerja pencernaan, membersihkan tubuh dari sisa-sisa dan endapan makanan, mengurangi kegemukan dan kelebihan lemak di perut.
• Termasuk manfaat puasa adalah mematahkan nafsu. Karena berlebihan, balk dalam makan maupun minum serta menggauli isteri, bisa mendorong nafsu berbuat kejahatan, enggan mensyukuri nikmat serta mengakibatkan kelengahan.
• Di antara manfaatnya juga adalah mengosongkan hati hanya untuk berfikir dan berdzikir. Sebaliknya, jika berbagai nafsu syahwat itu dituruti maka bisa mengeraskan dan membutakan hati, selanjutnya menghalangi hati untuk berdzikir dan berfikir, sehingga membuatnya lengah. Berbeda halnya jika perut kosong dari makanan dan minuman, akan menyebabkan hati bercahaya dan lunak, kekerasan hati sirna, untuk kemudian semata-mata dimanfaatkan untuk berdzikir dan berfikir.
• Orang kaya menjadi tahu seberapa nikmat Allah atas dirinya. Allah mengaruniainya nikmat tak terhingga, pada saat yang sama banyak orang-orang miskin yang tak mendapatkan sisa-sisa makanan, minuman dan tidak pula menikah. Dengan terhalangnya dia dari menikmati hal-hal tersebut pada saat-saat tertentu, serta rasa berat yang ia hadapi karenanya. Keadaan itu akan mengingatkannya kepada orang-orang yang sama sekali tak dapat menikmatinya. Ini akan mengharuskannya mensyukuri nikmat Allah atas dirinya berupa serba kecukupan, juga akan menjadikannya berbelas kasih kepada saudaranya yang memerlukan, dan mendorongnya untuk membantu mereka.
• Termasuk manfaat puasa adalah mempersempit jalan aliran darah yang merupakan jalan setan pada diri anak Adam. Karena setan masuk kepada anak Adam melalui jalan aliran darah. Dengan berpuasa, maka dia aman dari gangguan setan, kekuatan nafsu syahwat dan kemarahan. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan puasa sebagai benteng untuk menghalangi nafsu syahwat nikah, sehingga beliau memerintah orang yang belum mampu menikah dengan berpuasa ( Lihat kitab Larhaa’iful Ma’aarif, oleh Ibnu Rajab, hlm. 163) sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).




H. KEUTAMAAN PUASA
     Puasa merupakan salah satu amalan yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala yang mana Allah menjanjikan keutamaan dan manfaat yang besar bagi yang mengamalkannya,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda,

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إلا الصِيَامَ. فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ. وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ. فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلا يَرْفُثْ وَلا يَصْخَبْ وَلا يَجْهَلْ. فَإِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ – مَرَّتَيْنِ – وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ. لَخَلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ رِيْحِ المِسْك. وَلِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ. وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ
“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya ia untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya, puasa adalah perisai, maka apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah ia berkata-kata keji, dan janganlah berteriak-teriak, dan janganlah berperilaku dengan perilakunya orang-orang jahil, apabila seseorang mencelanya atau menzaliminya maka hendaknya ia mengatakan: Sesungguhnya saya sedang berpuasa (dua kali), demi Yang diri Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari wangi kesturi, dan bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan yang ia berbahagia dengan keduanya, yakni ketika ia berbuka ia berbahagia dengan buka puasanya dan ketika berjumpa dengan Rabbnya ia berbahagia dengan puasanya.” (HR Bukhari, Muslim dan yang lainnya).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لا يَصُوْمُ عَبْدٌ يَوْمًا فِي سَبِيْلِ الله. إلا بَاعَدَ اللهُ، بِذَلِكَ اليَوْمِ، وَجْهَهُ عَنِ النَارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفاً.
“Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka (dengan puasa itu) sejauh 70 tahun jarak perjalanan.” (HR. Bukhari Muslim dan yang lainnya)


• Kapan dan bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan ?
Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya’ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.
• Siapa yang wajib berpuasa Ramadhan ?
Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan mampu untuk berpuasa.
• Syarat wajibnya puasa Ramadhan ?
Adapun syarat-syarat wajibnya puasa Ramadhan ada empat, yaitu Islam, berakal, dewasa dan mampu.
• Kapan anak kecil diperintahkan puasa ?
Para ulama mengatakan Anak kecil disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih dan membiasakan diri.
• Syarat sahnya puasa. Syarat-syarat sahnya puasa ada enam :
1. Islam : tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk Islam.
2. Akal : tidak sah puasa orang gila sampai kembali berakal.
3. Tamyiz : tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan (yang baik dengan yang buruk).
4. Tidak haid : tidak sah puasa wanita haid, sebelum berhenti haidnya.
5. Tidak nifas : tidak sah puasa wanita nifas, sebelum suci dari nifas.
6. Niat : dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. “(HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi. Ia adalah hadits mauquf menurut At-Tirmidzi.
Dan hadits ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari, yaitu dengan meniatkan puasa di salah satu bagian malam.
I. HIKMAH PUASA RAMADHAN
“Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan kepada kamu puasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu,supaya kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa.” (S.al-Baqarah:183)
     PUASA menurut syariat ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa (seperti makan, minum, hubungan kelamin, dan sebagainya) semenjak terbit fajar sampai terbenamnya matahari,dengan disertai niat ibadah kepada Allah,karena mengharapkan redho-Nya dan menyiapkan diri guna meningkatkan Taqwa kepada-Nya.
     RAMAHDAH bulan yang banyak mengandung Hikmah didalamnya.Alangkah gembiranya hati mereka yang beriman dengan kedatangan bulan Ramadhan. Bukan sahaja telah diarahkan menunaikan Ibadah selama sebulan penuh dengan balasan pahala yang berlipat ganda,malah dibulan Ramadhan Allah telah menurunkan kitab suci al-Quranulkarim,yang menjadi petunjuk bagi seluruh manusia dan untuk membedakan yang benar dengan yang salah.
     Puasa Ramadhan akan membersihkan rohani kita dengan menanamkan perasaan kesabaran, kasih sayang, pemurah, berkata benar, ikhlas, disiplin, terthindar dari sifat tamak dan rakus, percaya pada diri sendiri, dsb.
    Meskipun makanan dan minuman itu halal, kita mengawal diri kita untuk tidak makan dan minum dari semenjak fajar hingga terbenamnya matahari,karena mematuhi perintah Allah.Walaupun isteri kita sendiri, kita tidak mencampurinya diketika masa berpuasa demi mematuhi perintah Allah s.w.t.
     Ayat puasa itu dimulai dengan firman Allah:”Wahai orang-orang yang beriman” dan disudahi dengan:” Mudah-mudahan kamu menjadi orang yang bertaqwa.”Jadi jelaslah bagi kita puasa Ramadhan berdasarkan keimanan dan ketaqwaan.Untuk menjadi orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah kita diberi kesempatan selama sebulan Ramadhan,melatih diri kita,menahan hawa nafsu kita dari makan dan minum,mencampuri isteri,menahan diri dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia,seperti berkata bohong, membuat fitnah dan tipu daya, merasa dengki dan khianat, memecah belah persatuan ummat, dan berbagai perbuatan jahat lainnya.Rasullah s.a.w.bersabda:
“Bukanlah puasa itu hanya sekedar menghentikan makan dan minum tetapi puasa itu ialah menghentikan omong-omong kosong dan kata-kata kotor.”
(H.R.Ibnu Khuzaimah)





BAB III
PENUTUP
A .Kesimpulan   
·        Puasa fardhu Puasa fardhu adalah puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Yang termasuk ke dalam puasa fardhu antara lain: ( puasa bulan ramadhan ,puasa nazar dan kafarat).
·        Puasa sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa Puasa sunat ada 7( puasa 6 hari bulan syawal, Puasa Tengah bulan (13, 14, 15) dari tiap-tiap bulan Qomariyah, puasa hari senin dan kamis, puasa hari arafah, Puasa tanggal 9 dan 10 bulan Muharam, puasa nabi daud, Puasa bulan Rajab, Sya’ban dan pada bulan-bulan suci).
·        Puasa makruh antara lain (Puasa pada hari Jumat secara tersendiri, Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri, Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan, Puasa pada hari syak (meragukan)
·        Puasa haram adalah puasa yang dilarang dalam agama Islam. Puasa yang diharamkan Puasa haram di lakukan antara lain (Puasa pada dua hari raya, Puasa seorang wanita dengan tanpa izin suami)
·        Puasa memiliki beberapa manfaat, ditinjau dari segi kejiwaan, sosial dan kesehatan, di antaranya: Beberapa manfaat, puasa secara kejiwaan adalah puasa membiasakan kesabaran, menguatkan kemauan, mengajari dan membantu bagaimana menguasai diri, serta mewujudkan dan membentuk ketaqwaan yang kokoh dalam diri, yang ini merupakan hikmah puasa yang paling utama.
·        Hikmah dari puasa adalah Puasa Ramadhan akan membersihkan rohani kita dengan menanamkan perasaan kesabaran, kasih sayang, pemurah, berkata benar, ikhlas, disiplin, terthindar dari sifat tamak dan rakus, percaya pada diri sendiri, dsb.
B. Kritik dan Saran





DAFTAR PUSTAKA
Al-shobuni Ali.2002 Tasir ayatul ahkam Bairut darul kutub
Annuri Hasan Sulaiman, Al-maliki Alwi Abbas 2001 Ibanatul ahkam Bairut darul kutub
Gymnastiar,Abdullah KH (2002). Aa Gym dan Fenomena Daarut Tauuhiid. Bandung: Mizan
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg01669.html diakses tanggal 15 April 2010
http://peperonity.com/go/sites/mview/assunnah.tuntunan.ibadah.ramadhan/15657500 diakses tanggal 15 Agustus 2010