Kamis, 24 November 2011

Prinsif Ekonomi Dalam Al-quran


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehadiran ekonomi dalam Islam telah memunculkan harapan baru bagi banyak orang, khususnya bagi umat Islam akan sebuah sistem ekonomi alternatif dari sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme sebagai arus utama perdebatan sebuah sistem ekonomi dunia, terutama sejak usainya Perang Dunia II yang memunculkan banyak negara-negara Islam bekas jajahan imperialis. Dalam hal ini, keberadaan ekonomi Islam sebagai sebuah model ekonomi alternatif memungkinkan bagi banyak pihak, muslim maupun non-muslim untuk melakukan banyak penggalian kembali berbagai ajaran Islam, khususnya yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan antar manusia melalui aktivitas perekonomian maupun aktivitas lainnya.
Meskipun begitu, sistem ekonomi dunia saat ini masih dikendalikan oleh sistem ekonomi kapitalisme, karena umat Islam sendiri masih terpecah dalam hal bentuk implementasi ekonomi Islam di masing-masing negara. Kenyataan ini oleh sebagian pemikir ekonomi Islam masih diterima dengan kelapangan karena ekonomi Islam secara implementasinya di masa kini relatif masih baru, masih perlu banyak sosialisasi dan pengarahan serta pengajaran kembali umat Islam untuk melakukan aktivitas ekonominya sesuai dengan hukum Islam. Sementara sebagian lainnya menilai bahwa faktor kekuasaan memainkan peran signifikan, karenanya mengkritisi bahwa ekonomi Islam atau ekonomi syariah belum akan dapat sesuai dengan syariah jika pemerintahnya sendiri belum menerapkan syariah dalam kebijakan-kebijakannya.
B. Rumusan Masalah
     1. Apakah ada ayat al-Quran yang berhubungan dengan prinsip ekonomi dalam islam?
     2. Apa definisi dan pengertian ekonomi  dalam Islam?
     3. Apa prinsip-prinsip ekonomi dalam al-Quran?
C. Maksud dan tujuan
            Untuk lebih bisa memahami prinsip ekonomi yang berlaku dalam syari’at islam dan bisa merealisasikanya dalam kehidupan sehari-hari guna tegaknya syari’at islam.





BAB II
PEMBAHASAN
1. Ayat-ayat Al Quran yang berhubungan dengan prinsip ekonomi dalam islam
a. Surat Al-Baqarah Ayat 168 - 169
يا ايها الناس كلوا مما في الأرض حلالا طيـبا ولا تتبعوا خطوات الشيطان انه لكم عدوّ مبين . انما يأمركم بالسؤ والفحشآء وان تقولوا على الله مالا تعلمون.
Ma’na Lafazhi
الحلال   =  Sesuatu yang boleh oleh syari’at sedang yang haram adalah kebalikanya.
 الخطوات = Artinya adalah  antara kedua kaki binatang ternak  menurut istilah adalah   mengikuti   jejak  atau meniru perbuatan yang diikuti.
السؤ    =   sesuatu nyang membuat kamu jelek.
الفحشآء=  Sesuatu yang di pandang jelek atu keji
يأمركم  =   Menggoda atau menguasai kalian [1]
Ma’na Ijmali
" Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
" Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
Asbabun Nuzul :
Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini turun mengenai suatu kaum yang terdiri dari Bani Saqif, Bani Amir bin Sa'sa'ah, Khuza'ah dan Bani Mudli. Mereka mengharamkan menurut kemauan mereka sendiri, memakan beberapa jenis binatang seperti bahirah yaitu unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu dibelah telinganya; dan wasilah yaitu domba yang beranak dua ekor, satu jantan dan satu betina lalu anak yang jantan tidak boleh dimakan dan harus diserahkan kepada berhala. Padahal Allah tidak mengharamkan memakan jenis binatang itu, bahkan telah menjelaskan apa-apa yang diharamkan memakannya di dalam al-Quran.[2]
Tafsir Ayat
Dalam surat Al-Baqarah ayat 168 dijelaskan bahwa manusia harus mencari makanan yang halal lagi baik. Makanan yang halal ialah lawan dari yang haram; yang haram telah pula disebutkan dalam al-Qur’an, yaitu yang tidak disembelih, daging babi, darah, dan yang disembelih untuk berhala. Kalau tidak ada pantang yang demikian, maka halal untuk dimakan. Tetapi hendaklah pula yang baik meskipun halal. Batas-batas yang baik itu tentu dapat dipertimbangkan oleh manusia. Misalnya daging lembu yang sudah disembelih, lalu dimakan saja mentah-mentah. Meskipun halal tetapi tidaklah baik. Atau kepunyaan orang lain yang diambil dengan tipu daya halus atau paksaan atau karena segan-menyegan. Karena segan diberikan orang juga, padahal hatinya merasa tertekan. Atau bergabung keduanya, yaitu tidak halal dan tidak baik; yaitu harta dicuri, atau seumpamanya. Ada juga umpama yang lain dari harta yang tidak baik; yaitu menjual azimat kepada murid, ditulis di sana ayat-ayat, katanya untuk tangkal penyakit dan kalau dipakai akan terlepas dari marabahaya. Murid tadi membelinya atau bersedekah membayar harga, meskipun tidak najis namun itu adalah penghasilan yang tidak baik.
Supaya lebih kita ketahui betapa besarnya pengaruh makanan halal itu bagi rohani manusia, maka tersebutlah dalam suatu riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Mardawaihi daripada Ibnu Abbas, bahwa tatkala ayat ini dibaca orang dihadapan Nabi SAW, yaitu ayat: ”Wahai seluruh manusia, makanlah dari apa yang di bumi ini, yang halal lagi baik,” maka berdirilah sahabat Rasulullah yang terkenal, yaitu Sa’ad bin Abu Waqash. Dia memohon kepada Rasulullah supaya beliau memohon kepada Allah agar apa saja permohonan doa yang disampaikannya kepada Allah, supaya dikabulkan oleh Allah. Maka berkatalah Rasulullah SAW : ”Wahai Sa’ad ! Perbaikilah makanan engkau, niscaya engkau akan dijadikan Allah seorang yang makbul doanya. Demi Allah, yang jiwa Muhammad ada dalam tanganNya, sesungguhnya seorang laki-laki yang melemparkan suatu suapan yang haram ke dalam perutnya, maka tidaklah akan diterima amalnya selama empatpuluh hari. Dan barangsiapa di antara hamba Allah yang bertumbuh dagingnya dari harta haram dan riba, maka api lebih baik baginya.”
Artinya, lebih baik makan api daripada makan harta haram. Sebab api dunia belum apa-apa juka dibandingkan dengan apai neraka. Biar hangus perut lantaran lapar daripada makan harta yang haram.
Kemudian diperingatkan pula pada lanjutan surat Al-Baqarah ayat 169 supaya jangan menuruti langkah-langkah yang digariskan oleh syaitan. Sebab syaitan adalah musuh yang nyata bagi manusia. Kalau syaitan mengajakkan satu langkah, pastilah itu langkah membawa ke dalam kesesatan. Dia akan mengajarkan berbagai tipu daya, mengicuh dan asal perut berisi, tidaklah peduli dari mana saja sumbernya. Syaitan akan bersedia menjadi pokrol mengajarkan bermacam jawaban membela diri karena berbuat jahat. Keinginan syaitan ialah bahwa engkau jatuh, jiwamu menjadi kasar, dan makanan yang masuk perutmu penambah darah dagingmu, dari yang tidak halal dan tidak baik. Dengan demikian rusaklah hidupmu.[3]
Ayat- ayat lain yang berkaitan dengan prekonomian
Surat Al-Hadid Ayat 25
لقد أرسلنا رسلنا بالبينات وأنزلنا معهم الكتاب والميزان ليقوم الناس بالقسط وأنزلنا الحدبد فيه بأسٌ شديدٌ ومنافع للناس وليعلم الله من ينصره ورسلَه بالغيب ان الله قوي عزيز.
ِArtinya :
            Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan bukti –bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan kami ciptakan besi yang memiliki kekuatan hebat dan banyak mamfa’at bagi manusia dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong agamaNya dan rasul-rasulNya walaupun Allah tidak dilihatnya seseungguhnya allah maha kuat dan maha perkasa
Tafsir Ayat :
Ayat ini telah memberitakan keterangan yang jelas tentang kedatangan Rasul-rasul, atau Utusan-utusan Allah ke dunia ini. Dalam ayat ini kita kaum muslimin sudah mendapat keterangan bahwa Rasul itu bukan satu, melainkan banyak, sebab itu disebut Rasul-rasul. Kedatangan beliau-beliau ke dunia diutus Allah untuk membawakan penjelasan bagi manusia untuk keselamatan hidup mereka di dunia dan akhirat.
Allah pun sekaligus menurunkan kepada mereka al-Miizaan, yaitu alat penimbang. Tentu saja dalam ayat ini yang dimaksudkan dengan alat penimbang bukanlah semacam neraca yang dikirim dari surga atau alam ghaib, melainkan kearifan dan kebijaksanaan Nabi-nabi itu sendiri. Sebab sesudah itu nyata sekali Allah berfirman: ”Supaya berdirilah manusia dengan keadilan.” jangan berbuat sewenang-wenang saja menjatuhkan suatu hukum. ”Dan Kami turunkan besi, di dalamnya ada kekuatan yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia.”[4]
Ayat ini menguraikan bahwa tujuan Allah mengutus para Rasul dan menurunkan kitab suci dan neraca adalah agar manusia menegakkan keadilan dan hidup dalam satu masyarakat yang adil.
Surat An-Nisa' Ayat 29
يآايها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أنتكون تجارة عن تراضٍ منكم .... الآية
Artinya :
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS.4 : 29)
Surat Al-Ma'idah Ayat 2
يآايها الذين آمنوا لا تحلوا شعآئر الله ولا الشهرالحرام ولا الهدي ولا القلآئد ولا آمين البيت الحرام يبتغون فضلا من ربهم ورضواناً . واذا حللتم فاصطادوا. ولا يجرِمنَّكم شنأان قوم أن يصدّوكم عن المسجد الحرام أن تعتدوا وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان.......... الآية
ِArtinya:
" Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang al-hadya dan al-qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. 5 : 2)
Asbabun Nuzul :
Ayat ini turun karena pada saat itu bangsa Arab tempo dulu memiliki semboyan yang populer yaitu ”Tolonglah saudaramu, baik ia menganiaya maupun dianiaya.” Semboyan ini sudah menjadi simbol kebanggaan jahiliah dan fanatisme kebangsaan. Tolong-menolonglah di dalam perbuatan dosa dan pelanggaran lebih dekat dan lebih kuat daripada tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Mereka juga biasa mengadakan janji setia untuk bantu-membantu di dalam kebathilan demi menghadapi kebenaran. Jarang terjadi di kalangan jahiliah yang mengadakan janji setia untuk membela kebenaran.
Begitulah tabiat lingkungan masyarakat yang tidak berhubungan dengan Allah. Yakni, masyarakat yang tradisi dan akhlaknya tidak berpijak pada manhaj Allah dan timbangan-Nya. Semua itu mencerminkan semboyan jahiliah yang tekenal itu. Sampai akhirnya islam datang dan turunlah ayat ini. Islam datang untuk mengeluarkan bangsa arab dan semua manusia dari kebanggaan jahiliah dan fanatisme golongan. Juga untuk menekan perasaan dan emosi pribadi, keluarga, dan golongan di dalam lapangan pergaulan dengan kawan dan lawan.
Tafsir Ayat :
Makna ’syiar-syiar Allah’ yang paling dekat dengan pikiran ketika membaca ayat ini adalah syiar-syiar haji dan umrah dengan segala sesuatu yang diharamkan atas orang yang sedang melakukan ihram haji dan umrah hingga hajinya selesai dengan menyembelih kurban yang dibawa ke Baitul Haram. Maka, semua itu tidak halal bagi orang yang sedang ihram, karena menghalalkannya pada waktu itu berarti menghina syiar Allah yang telah mensyariatkannya. Dinisbatkannya syiar-syiar ini oleh Al-Qur’an kepada Allah adalah untuk menunjukkan kegaungannya dan sebagai larangan dari menghalalkannya.
Dan yang dimaksud dengan bulan-bulan haram adalah bulan Rajab, Dzulqa’idah, Dzulhijjah, dan Muharram. Allah telah mengharamkan berperang pada bulan-bulan ini. Bangsa Arab sebelum islam pun mengharamkannya, tetapi mereka mempermainkannya sesuai kehendak hawa nafsunya.
Al-hadyu adalah binatang kurban yang dibawa oleh orang-orang yang menunaikan haji atau umrah. Dengan demikian berakhirlah syiar-syiar haji atau umrahnya. Al-hadyu adalah unta, sapi, atau kambing.
Al-qalaa’id adalah binatang-binatang ternak yang dikalungi oleh pemiliknya pada lehernya sebagai pertanda bahwa binatang tersebut telah dinazarkan untuk Allah, dan dilepaskan merumput dengan bebas hingga disembelih pada waktu dan tempat nazar.
Allah juga mengharamkan mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah untuk mencari karunia dan keridhaanNya. Mereka adalah orang-orang yang mengunjungi Baitul Haram untuk melakukan perdagangan yang halal dan mencari keridhaan Allah dengan melakukan haji atau lainnya. Allah memberikan keamanan kepada mereka di Baitul Haram-Nya. Kemudian dihalalkanlah berburu setelah habis masa ihram, di luar Baitul Haram, sedangkan berburu di Baitul Haram tetap tidak diperbolehkan. Ini adalah kawasan keamanan yang ditetapkan Allah di Baitul Haram-Nya[5]
2. Definisi dan pengertian ekonomi  dalam Islam
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam [6]
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.[7]
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.[8]
Suka atau tidak, ilmu ekonomi Islam tidak dapat berdiri netral di antara tujuan yang berbeda-beda. Kegiatan membuat dan menjual minuman alkohol dapat merupakan aktivitas yang baik dalam sistem ekonomi modern. Namun hal ini tidak dimungkinkan dalam negara Islam.
3. Prinsip-prinsip ekonomi dalam al-Quran
Berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an tentang prinsip berekonomi yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 168-169, An-Nisa’ ayat 29, Al-Hadid ayat 25 dan Al-Ma’idah ayat 2 yang telah dijelaskan diatas tadi, kita dapat menyimpulkan bahwa menurut perspektif Islam, ada beberapa prinsip dalam sistem ekonomi Islam, yang dijadikan sebagai kerangka acuan dalam melakukan berbagai aktifitas perekonomian. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut
1. Asas Saling Menguntungkan. Seperti telah dijelaskan pada tafsir Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 169, setiap akad yang dilakukan oleh pihak yang satu dengan pihak yang lainnya harus bersifat menguntungkan semua pihak yang berakad. Tidak boleh menguntungkan satu pihak dengan merugikan pihak lain. Tidak merugikan dan mengeksploitasi manusia dalam berbagai bentuk bidang usaha.yang mana itu semua terjadi kerna adanya bujuk rayu syaitan yang mana pada ayat tersebut kita sudah diperintahkan agar tidak mengikuti jejaknya Prinsip ini dimaksudkan supaya para pelaku ekonomi dalam berusaha bergerak dalam batas-batas yang ditentukan syari’at. Penipuan (gharar), manipulasi, dan kecurangan-kecurangan, serta penimbunan barang oleh pedagang (ihtikar) tidak mewarnai aktifitas ekonomi. Dengan demikian setiap pihak merasakan ketenteraman berusaha dan menjamin kemaslahatan bersama.
2.  Asas Manfaat / Kehalalan Barang. Asas ini dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 168. Maksudnya ialah bahwa akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak berkenaan dengan hal-hal (obyek) yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Sehingga kedua belah pihak saling sama-sama menguntungkan Itulah sebabnya mengapa Islam mengharamkan akad berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mudharat/mafsadat seperti jual beli benda-benda yang diharamkan dan/atau benda-benda yang tidak bermanfaat apalagi yang membahayakan. Baik cara memperoleh input, pengolahannya dan outputya harus terbukti halal. Karena pada dasarnya seluruh yang baik itu dihalalkan, sedangkan yang akan merusak dan kotor-kotor diharamkan. Perdagangan minuman keras, babi, obat-obat terlarang dan yang sejenisnya seyogyanya dijauhi dan dihindari.
3. Asas Suka Sama Suka. Berdasarkan penjelasan tafsir Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29, kita menyimpulkan bahwa kegiatan mu’amalah atau ekonomi dapat dilakukan didasarkan atas adanya kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Asas suka sama suka untuk melakukan kegiatan bisnis atau perniagaan sangat penting. Tidak ada unsur paksaan dalam hal ini yang dapat menimbulkan kerugian masing-masing. Islam adalah syari’at yang benar-benar menghormati hak kepemilikan umatnya. Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi siapapun untuk memakan atau menggunakan harta saudaranya kecuali bila sudaranya benar-benar merelakannya, baik melalui perniagaan atau lainnya. Asas kerelaan (‘an taradhin minkum) dalam mu’amalah sangat penting. Keabsahan suatu aktifitas mu’amalah turut dipengaruhi oleh aspek ini. Sesungguhnya implementasi ijab-qabul mencuat dalam penerapan prinsip ini.
4. Asas Keadilan. Keadilan merupakan pilar terpenting dalam ekonomi Islam. Penegakkan keadilan telah ditekankan oleh Al-Qur’an dalam surat Al-Hadid ayat 25 sebagai misi utama para Nabi yang diutus Allah, termasuk penegakkan keadilan ekonomi dan penghapusan kesenjangan pendapatan. Keadilan sosio ekonomi dalam Islam, selain didasarkan pada komitmen spritual, juga didasarkan atas konsep persaudaraan universal sesama manusia. Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan, menuntut agar semua sumber daya yang menjadi amanat suci Allah, digunakan untuk mewujudkan maqashid syari’ah, yakni pemenuhan kebutuhan hidup manusia, terutama kebutuhan dasar (primer), seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Persaudaraan dan keadilan juga menuntut agar sumber daya didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat melalui kebijakan yang adil dan instrumen zakat, infaq, sedekah, pajak, kharaj, jizyah, cukai ekspor-impor dan sebagainya.
5. Asas Tolong Menolong. Prinsip tersebut dijelaskan dalam Al-qur’an surat Al-Ma’idah ayat 2 yang memuat perintah (amr) tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam melakukan aktivitas ekonomi pun dianjurkan untuk memegang asas tolong menolong ini. Dengan menanamkan terus asas tersebut dalam aktivitas ekonomi, maka kita telah membangun kemitraan dan solidaritas kita terhadap sesama. Akan terus terpupuk rasa persaudaraan dalam setiap aktivitas ekonomi yang kita lakukan dengan orang lain. Sebagai contoh, dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktek kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana sosial (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada berusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah (peril).
Seluruh aktifitas ekonomi didasarkan pada konfirmasi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena pada prinsipnya, segala sesuatu yang ditolerir sudah pasti mengandung kemaslahatan. Apabila muatan atau indikator kemaslahatan (al-mashlahah) ada dalam bidang mu’amalah, maka itulah sebenarnya yang dituju oleh hukum syara’, karena Islam disyari’atkan memang untuk kemaslahatan manusia secara universal untuk kehidupan di dunia dan akhirat.
Jadi ringkasnya, dalam ilmu ekonomi Islam kita tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan juga manusia dengan bakat religiusnya. Hal ini disebabkan karena banyaknya kebutuhan dan kurangnya sarana maka timbullah masalah ekonomi. Masalah ini pada dasarnya sama baik dalam ekonomi modern maupun ekonomi Islam. Namun perbedaan timbul berkenan dengan pilihan. Ilmu ekonomi Islam dikendalikan oleh nilai-nilai dasar Islam dan ilmu ekonomi modern sangat dikuasai oleh kepentingan diri si individu .Yang membuat ilmu ekonomi Islam benar-benar berbeda ialah sistem pertukaran dan transfer satu arah yang terpadu mempengaruhi alokasi kekurangan sumber-sumber daya, dengan demikian menjadikan proses pertukaran langsung relevan dengan kesejahteraan menyeluruh yang berbeda hanya dari kesejahteraan ekonomi .
Demikianlah uraian sekilas prinsip-prinsip ekonomi dalam al quran. Dengan memahaminya, diharapkan umat Islam terdorong untuk menerapkannya dan sekaligus mengetahui perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalisme yang tengah diterapkan.
Sudah saatnya sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menimbulkan penderitaan itu kita hancurkan dan kita gantikan dengan ekonomi Islam yang insya Allah akan membawa barakah bagi kita semua. Marilah kita renungkan firman Allah SWT:
Kalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan berrtakwa, niscaya akan Kami limpahkan bagi mereka barakah dari langit dan bumi, tapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya itu.”[9]









BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
1.      Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
2.      Sebagian ayat yang berhubungan dengan prinsip ekonomi dalam al quran
Surat Al-Baqarah Ayat 168 - 169
" Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS.2 : 168)
" Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (QS.2 : 169)
3. Sebagian prisip-prinsip ekonomi dalam alquran
1. Asas Saling menguntungkan
1. Asas Manfaat
2. Asas Suka Sama Suka
3. Asas Keadilan
4. Asas Tolong Menolong
4. ujuan dari ekonomi islam:
      1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan   lingkungannya.
      2.Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
      3.Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah

B.     Kritik dan Saran


DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an dan Terjemahnya Madinah, Saudi Arabia, 1990
Rahman, Afzalur, 1995, Doktrin Ekonomi Islam, ter. Nastangin dan Soeroyo, Jilid I, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
An-Nabhani, Taqiy Al-Din. 1990. An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam.. Beirut : Dar Al-Ummah.
An-Nabhaniy,T. 1990. An-Nizham Al-lqtishadi Fil Islam. Beirut : Darul Ummah
Shihab, M. Quraish, 2002. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. .Jakarta: Lentera Hati.
Al-Maragi, Ahmad Mustafa, 1993. Tafsir Al-Maragi juz II. Cetakan ke-2. Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang



[1] Ahmad Mushthofa Al Maraghi Terjamah  (Cv Toha Putra Smarang 1993) Hal71
[2] Tafsir AlQuran, Departemen agama  (Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang1993). Hal 80

[3] Al-Maragi, Ahmad Mustafa, Tafsir Al-Maragi juz II. Cetakan ke-2. (Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang1993). Hal 75
[4] Shihab, M. Quraish,. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. (Volume 5. Jakarta: Lentera Hati. 2002)

[5] Shihab, M. Quraish,. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. (Volume 5. Jakarta: Lentera Hati. 2002)hal 202
[6] An-Nabhaniy,T.. An-Nizham Al-lqtishadi Fil Islam. (Beirut : Darul Ummah 1990) hal 99
[7] Ahmad, Khursid, ,Studies in Islamic Economics, (The Islamic Foundation, United Kingdom, 1981)hal. 3
[8] At Taubah ayat 105
[9] (Qs. al-A’râf : 96).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar