BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Puasa
merupakan salah satu dari rukun islam kita sebagai umat muslim wajib
menjalankan puasa Ramadhan kami menuliskan tema puasa ini agar kita lebih
mengerti apa puasa itu dan semoga kita menjadi penguasa diri kita sendiri
dengan berpuasa. Ramadhan merupakan bulan dimana kita harus dapat mengendalikan
diri kita,hal yang utama yang harus kita lakukan dalam pelaksanaan puasa
ramadhan adalah kita harus menjadi penguasa dan raja bagi diri kita sendiri
kita harus benar-benar mengendalikan menurut aturan Ilahi yang berlaku. Kalau
berbicara harus kita kendalikan demikian juga dengan mata semuanya harus kita
kendalikan dengan baik. Mungkin kadang ada bertanya kenapa kita tetap sengsara,
atau mengapa hidup kita gelisah dan tidak tenang ? jawaban yang tepat adalah
karena kita tidak dapat mengendalikan diri kita sendiri. Pada bulan Ramadhan
ini kita harus seperti kepongpong masuk seperti ulat berbulu yang ditakuti dan
menjijikan dan keluar sebagai kupu-kupu yang indah yang begitu disenangi banyak
orang, yang dapat kita artikan sebusuk dan sekotor apapun diri kita ,setelah
menjalankan ibadah puasa ini kita harus menjadi orang yang memiliki kepribadian
yang indah dan bermanfaat bagi dirikita sendiri dan orang lain.
Di bulan suci Ramadhan inilah kesempatan
yang baik untuk megembleng diri agar menjadi terindah dan terbaik. Rasulullah
mensinyalir,umat islam akan banyak melaksanakan puasa ,hanya mendapatkan lapar
dan dahaga saja. Bagai mana menurut ada apakah ini benar? Kalau Rasulullah
sudah mensinyalir demikian memang demikian keadaannya karena semua yang
dikatakan dan dilakukan Rasulullah semua itu benar adanya dan tidak ada yang
salah .Perkembangan pada saat ini apakah sesuai dengan sinyalemen Rasulullah
tadi? Ibadah puasa umat islam pada saat ini Alhamdulillah sudah agak meningkat
ternyata mereka mulai sadar ,mereka sadar bahwa ibadah puasa ini tidaklah
sebuah tradisi saja melainkan sebuah jalan untuk meningkatkan keimanan.
Berdasarkan uraian di atas maka maka permasalahan
dapat dirumuskan sebagai,berikut:
1. Apa yang di maksud puasa wajib
?
2. Apa yang
di maksud puasa sunah ?
3. Apa yang
di maksud puasaharam ?
4. Apa yang
di maksud puasa akruh ?
5. Apa manfa’at dari puasa ?
6. Apa hikmah dari puasa ?
B.Tujuan
1) Memahami, Medefisinikan serta mengetahui Macam-macam Puasa(puasa
wajib, sunah, haram, dan makruh)
2) Mengetahui
hikmah dan tujuan puasa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan
bersenggama serta apa- apa yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar yang kedua sampai
terbenamnya matahari. Firman Allah Ta ‘ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِمِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل
” …….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam … “(Al-Baqarah: 187),
B. PUASA FARDHU
Puasa fardhu adalah puasa yang harus dilaksanakan
berdasarkan ketentuan syariat Islam. Yang termasuk ke dalam puasa fardhu antara
lain:
a. Puasa bulan
Ramadhan
Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan
berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
yâ
ayyuhal-ladzîna âmanûkutiba ‘alaykumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alal-ladzîna min
qoblikum la’allakum tattaqûn –
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu
terhindar dari keburukan rohani dan jasmani (QS. Al Baqarah: 183).
Syahru
Romadhônal-ladzî unzila fîhil-qurânu hudal-lin-nâsi wa bayyinâtim-minal-hudân
wal-furqôn(i). Faman syahida min(g)kumusy-syahro falyashumh(u). wa man(g) kâna
marîdhon aw ‘alâ safari(g) fa’iddatum-min ayyâmin ukhor. Yurîdullohu
bikumul-yusro wa lâ yurîdu bikumul-‘usro wa litukmilul-‘iddata
walitukabbirulloha ‘alâ mâ hadâkum wa la’allakum tasykurûn .
(Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah
atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al
Baqoroh: 185)
b. Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalah puasa sebagai
penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian
dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin
mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kafaratnya
antara lain :
• Apabila seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak
mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan
seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari.
• Apabila seseorang secara sengaja membunuh seorang
mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan
roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94).
• Apabila dengan sengaja membatalkan puasanya dalam
bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia harus membayar
kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
• Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji
bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia
harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai
kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan
kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa
selama 3 hari.
Menurut
Imam Syafi’I, Maliki dan Hanafi:Orang yang berpuasa berturut-turut karena
Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh
berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena
kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu.
Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari
awal lagi selama dua bulan berturut-turut.
c. Puasa Nazar
Puasa nadzar adalah puasa yang tidak
diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw.,
melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk
membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa
apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia
akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib.
Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari
tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau
mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila
tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.
C. PUASA SUNNAT
Puasa
sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain
1. Puasa 6 (enam)
hari di bulan Syawal
Bersumber dari Abu Ayyub Anshari r.a. sesungguhnya
Rasulallah saw. bersabda: “ Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian
dia menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal , maka seakan –
akan dia berpuasa selama setahun”.
2. Puasa Tengah bulan (13, 14, 15) dari tiap-tiap
bulan Qomariyah
Pada suatu hari ada seorng Arab dusun datang pada
Rasulullah saw. dengan membawa kelinci yang telah dipanggang. Ketika daging
kelinci itu dihidangkan pada beliau maka beliau saw. hanya menyuruh orang-orang
yang ada di sekitar beliau saw. untuk menyantapnya, sedangkan beliau sendiri
tidak ikut makan, demikian pula ketika si arab dusun tidak ikut makan, maka
beliau saw. bertanya padanya, mengapa engkau tidak ikut makan? Jawabnya “aku
sedang puasa tiga hari setiap bulan, maka sebaiknya lakukanlah puasa di
hari-hari putih setiap bulan”. “kalau engkau bisa melakukannya puasa tiga hari
setiap bulan maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih yaitu pada hari
ke tiga belas, empat belas dan ke lima
belas.
3. Puasa hari Senin
dan hari Kamis.
Dari Aisyah ra. Nabi saw. memilih puasa hari senin
dan hari kamis. (H.R. Turmudzi)
4. Puasa hari Arafah
(Tanggal 9 Dzulhijjah atau Haji)
Dari Abu Qatadah, Nabi saw. bersabda: “Puasa hari
Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang tekah lalu dan satu
tahun yang akan datang” (H. R. Muslim)
5. Puasa tanggal 9
dan 10 bulan Muharam.
Dari Salim, dari ayahnya berkata: Nabi saw.
bersabda: Hari Asyuro (yakni 10 Muharram) itu jika seseorang menghendaki puasa,
maka berpuasalah pada hari itu.
6. Puasa nabi Daud
as. (satu hari bepuasa satu hari berbuka)
Bersumber dari Abdullah bin Amar ra. dia berkata :
Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya puasa yang paling disukai
oleh Allah swt. ialah puasa Nabi Daud as. sembahyang yang paling d sukai oleh
Allah ialah sembahyang Nabi Daud as. Dia tidur sampai tengah malam, kemudian
melakukan ibadah pada sepertiganya dan sisanya lagi dia gunakan untuk tidur,
kembali Nabi Daud berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari.”
Mengenai masalah puasa Daud ini, apabila selang hari
puasa tersebut masuk pada hari Jum’at atau dengan kata lain masuk puasa pada
hari Jum’at, hal ini dibolehkan. Karena yang dimakruhkan adalah berpuasa pada
satu hari Jum’at yang telah direncanakan hanya pada hari itu saja.
7. Puasa bulan
Rajab, Sya’ban dan pada bulan-bulan suci
Dari Aisyah r.a berkata: Rasulullah saw. berpuasa
sehingga kami mengatakan: beliau tidak berbuka. Dan beliau berbuka sehingga
kami mengatakan: beliau tidak berpuasa. Saya tidaklah melihat Rasulullah saw.
menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan. Dan saya tidak melihat beliau
berpuasa lebih banyak daripada puasa di bulan Sya’ban.
D. PUASA MAKRUH
Menurut fiqih 4
(empat) mazhab, puasa makruh itu antara lain :
• Puasa pada hari
Jumat secara tersendiri
Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh
apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari
Jumat saja untuk berpuasa.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.”
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.”
• 2. Puasa sehari
atau dua hari sebelum bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau
bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan
puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka
berpuasalah hari itu.”
• 3. Puasa pada hari
syak (meragukan)
Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi
Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing,
maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari
ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.
E. PUASA HARAM
Puasa haram adalah puasa yang dilarang dalam agama Islam. Puasa yang diharamkan. Puasa-puasa tersebut antara lain:
• Puasa pada dua hari raya
Dari Abu Ubaid hamba ibnu Azhar berkata: Saya
menyaksikan hari raya (yakni mengikuti shalat Ied) bersama Umar bin Khattab
r.a, lalu beliau berkata:”Ini adalah dua hari yang dilarang oleh Rasulullah
saw. Untuk mengerjakan puasa, yaitu hari kamu semua berbuka dari puasamu (1
Syawwal) dan hari yang lain yang kamu semua makan pada hari itu, yaitu ibadah
hajimu. (Shahih Bukhari, jilid III, No.1901)
• Puasa seorang wanita dengan tanpa izin suami
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda:
“Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah, di suatu
hari selain bulan Ramadhan, kecuali mendapat izin suaminya.”(Sunan Ibnu Majah,
jilid II, No.1761).
F. HAL-HAL YANG MEBATALKAN PUASA
• Makan dan minum
dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
• Jima’
(bersenggama).
• Memasukkan makanan
ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan
transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
• Mengeluarkan mani
dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya
dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena
keluarnya tanpa sengaja.
• Keluarnya darah
haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas
batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam
matahari.
• Sengaja muntah,
dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini
didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
• Murtad dari Islam
(semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal
kebaikan. Firman Allah Ta’ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya
lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “(Al-An’aam:88).
Tidak
batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak
tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu,
lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna
empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
G. MANFAAT PUASA
Puasa memiliki
beberapa manfaat, ditinjau dari segi kejiwaan, sosial dan kesehatan, di
antaranya:
• Beberapa manfaat, puasa secara kejiwaan adalah
puasa membiasakan kesabaran, menguatkan kemauan, mengajari dan membantu
bagaimana menguasai diri, serta mewujudkan dan membentuk ketaqwaan yang kokoh
dalam diri, yang ini merupakan hikmah puasa yang paling utama.
Firman Allah Ta ‘ala :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertaqwa. ” (Al-Baqarah: 183)
• Termasuk manfaat puasa secara sosial adalah
membiasakan umat berlaku disiplin, bersatu, cinta keadilan dan persamaan, juga
melahirkan perasaan kasih sayang dalam diri orang-orang beriman dan mendorong
mereka berbuat kebajikan.
Sebagaimana ia juga menjaga masyarakat dari kejahatan dan kerusakan.
• Sedang di antara manfaat puasa ditinjau dari segi kesehatan adalah membersihkan usus-usus, memperbaiki kerja pencernaan, membersihkan tubuh dari sisa-sisa dan endapan makanan, mengurangi kegemukan dan kelebihan lemak di perut.
• Termasuk manfaat puasa adalah mematahkan nafsu. Karena berlebihan, balk dalam makan maupun minum serta menggauli isteri, bisa mendorong nafsu berbuat kejahatan, enggan mensyukuri nikmat serta mengakibatkan kelengahan.
• Di antara manfaatnya juga adalah mengosongkan hati hanya untuk berfikir dan berdzikir. Sebaliknya, jika berbagai nafsu syahwat itu dituruti maka bisa mengeraskan dan membutakan hati, selanjutnya menghalangi hati untuk berdzikir dan berfikir, sehingga membuatnya lengah. Berbeda halnya jika perut kosong dari makanan dan minuman, akan menyebabkan hati bercahaya dan lunak, kekerasan hati sirna, untuk kemudian semata-mata dimanfaatkan untuk berdzikir dan berfikir.
• Orang kaya menjadi tahu seberapa nikmat Allah atas dirinya. Allah mengaruniainya nikmat tak terhingga, pada saat yang sama banyak orang-orang miskin yang tak mendapatkan sisa-sisa makanan, minuman dan tidak pula menikah. Dengan terhalangnya dia dari menikmati hal-hal tersebut pada saat-saat tertentu, serta rasa berat yang ia hadapi karenanya. Keadaan itu akan mengingatkannya kepada orang-orang yang sama sekali tak dapat menikmatinya. Ini akan mengharuskannya mensyukuri nikmat Allah atas dirinya berupa serba kecukupan, juga akan menjadikannya berbelas kasih kepada saudaranya yang memerlukan, dan mendorongnya untuk membantu mereka.
Sebagaimana ia juga menjaga masyarakat dari kejahatan dan kerusakan.
• Sedang di antara manfaat puasa ditinjau dari segi kesehatan adalah membersihkan usus-usus, memperbaiki kerja pencernaan, membersihkan tubuh dari sisa-sisa dan endapan makanan, mengurangi kegemukan dan kelebihan lemak di perut.
• Termasuk manfaat puasa adalah mematahkan nafsu. Karena berlebihan, balk dalam makan maupun minum serta menggauli isteri, bisa mendorong nafsu berbuat kejahatan, enggan mensyukuri nikmat serta mengakibatkan kelengahan.
• Di antara manfaatnya juga adalah mengosongkan hati hanya untuk berfikir dan berdzikir. Sebaliknya, jika berbagai nafsu syahwat itu dituruti maka bisa mengeraskan dan membutakan hati, selanjutnya menghalangi hati untuk berdzikir dan berfikir, sehingga membuatnya lengah. Berbeda halnya jika perut kosong dari makanan dan minuman, akan menyebabkan hati bercahaya dan lunak, kekerasan hati sirna, untuk kemudian semata-mata dimanfaatkan untuk berdzikir dan berfikir.
• Orang kaya menjadi tahu seberapa nikmat Allah atas dirinya. Allah mengaruniainya nikmat tak terhingga, pada saat yang sama banyak orang-orang miskin yang tak mendapatkan sisa-sisa makanan, minuman dan tidak pula menikah. Dengan terhalangnya dia dari menikmati hal-hal tersebut pada saat-saat tertentu, serta rasa berat yang ia hadapi karenanya. Keadaan itu akan mengingatkannya kepada orang-orang yang sama sekali tak dapat menikmatinya. Ini akan mengharuskannya mensyukuri nikmat Allah atas dirinya berupa serba kecukupan, juga akan menjadikannya berbelas kasih kepada saudaranya yang memerlukan, dan mendorongnya untuk membantu mereka.
• Termasuk manfaat
puasa adalah mempersempit jalan aliran darah yang merupakan jalan setan pada
diri anak Adam. Karena setan masuk kepada anak Adam melalui jalan aliran darah.
Dengan berpuasa, maka dia aman dari gangguan setan, kekuatan nafsu syahwat dan
kemarahan. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan puasa
sebagai benteng untuk menghalangi nafsu syahwat nikah, sehingga beliau
memerintah orang yang belum mampu menikah dengan berpuasa ( Lihat kitab
Larhaa’iful Ma’aarif, oleh Ibnu Rajab, hlm. 163) sebagaimana dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
H. KEUTAMAAN PUASA
Puasa merupakan salah satu amalan yang dicintai oleh
Allah Subhanahu wa ta’ala yang mana Allah menjanjikan keutamaan dan manfaat
yang besar bagi yang mengamalkannya,
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda,
قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إلا الصِيَامَ. فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ. وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ. فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلا يَرْفُثْ وَلا يَصْخَبْ وَلا يَجْهَلْ. فَإِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ – مَرَّتَيْنِ – وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ. لَخَلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ رِيْحِ المِسْك. وَلِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ. وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ
“Allah subhanahu wa
ta’ala berfirman: Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa,
sesungguhnya ia untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya, puasa adalah
perisai, maka apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah ia berkata-kata
keji, dan janganlah berteriak-teriak, dan janganlah berperilaku dengan
perilakunya orang-orang jahil, apabila seseorang mencelanya atau menzaliminya
maka hendaknya ia mengatakan: Sesungguhnya saya sedang berpuasa (dua kali),
demi Yang diri Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang
berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari wangi kesturi, dan
bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan yang ia berbahagia dengan
keduanya, yakni ketika ia berbuka ia berbahagia dengan buka puasanya dan ketika
berjumpa dengan Rabbnya ia berbahagia dengan puasanya.” (HR Bukhari, Muslim dan yang lainnya).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لا يَصُوْمُ عَبْدٌ
يَوْمًا فِي سَبِيْلِ الله. إلا بَاعَدَ اللهُ، بِذَلِكَ اليَوْمِ، وَجْهَهُ عَنِ
النَارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفاً.
“Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari di jalan
Allah kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka (dengan puasa itu)
sejauh 70 tahun jarak perjalanan.” (HR. Bukhari Muslim dan yang lainnya)
• Kapan dan
bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan ?
Puasa Ramadhan wajib
dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya’ban genap 30 hari.
Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan
seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan
kesaksian dua orang yang dipercaya.
• Siapa yang wajib
berpuasa Ramadhan ?
Puasa Ramadhan
diwajibkan atas setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan mampu
untuk berpuasa.
• Syarat wajibnya
puasa Ramadhan ?
Adapun syarat-syarat
wajibnya puasa Ramadhan ada empat, yaitu Islam, berakal, dewasa dan mampu.
• Kapan anak kecil
diperintahkan puasa ?
Para ulama
mengatakan Anak kecil disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya,
sebagaimana disuruh shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun
agar terlatih dan membiasakan diri.
• Syarat sahnya
puasa. Syarat-syarat sahnya puasa ada enam :
1. Islam : tidak sah
puasa orang kafir sebelum masuk Islam.
2. Akal : tidak sah
puasa orang gila sampai kembali berakal.
3. Tamyiz : tidak
sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan (yang baik dengan yang buruk).
4. Tidak haid :
tidak sah puasa wanita haid, sebelum berhenti haidnya.
5. Tidak nifas :
tidak sah puasa wanita nifas, sebelum suci dari nifas.
6. Niat : dari malam
hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam : “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam
hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. “(HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah,
An-Nasa’i dan At-Tirmidzi. Ia adalah hadits mauquf menurut At-Tirmidzi.
Dan hadits ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari, yaitu dengan meniatkan puasa di salah satu bagian malam.
Dan hadits ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari, yaitu dengan meniatkan puasa di salah satu bagian malam.
I. HIKMAH PUASA RAMADHAN
“Wahai orang-orang
yang beriman ! Diwajibkan kepada kamu puasa sebagaimana telah diwajibkan atas
orang-orang yang sebelum kamu,supaya kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa.”
(S.al-Baqarah:183)
PUASA menurut syariat ialah menahan diri dari segala
sesuatu yang membatalkan puasa (seperti makan, minum, hubungan kelamin, dan
sebagainya) semenjak terbit fajar sampai terbenamnya matahari,dengan disertai
niat ibadah kepada Allah,karena mengharapkan redho-Nya dan menyiapkan diri guna
meningkatkan Taqwa kepada-Nya.
RAMAHDAH bulan yang banyak mengandung Hikmah didalamnya.Alangkah gembiranya hati mereka yang beriman dengan kedatangan bulan Ramadhan. Bukan sahaja telah diarahkan menunaikan Ibadah selama sebulan penuh dengan balasan pahala yang berlipat ganda,malah dibulan Ramadhan Allah telah menurunkan kitab suci al-Quranulkarim,yang menjadi petunjuk bagi seluruh manusia dan untuk membedakan yang benar dengan yang salah.
RAMAHDAH bulan yang banyak mengandung Hikmah didalamnya.Alangkah gembiranya hati mereka yang beriman dengan kedatangan bulan Ramadhan. Bukan sahaja telah diarahkan menunaikan Ibadah selama sebulan penuh dengan balasan pahala yang berlipat ganda,malah dibulan Ramadhan Allah telah menurunkan kitab suci al-Quranulkarim,yang menjadi petunjuk bagi seluruh manusia dan untuk membedakan yang benar dengan yang salah.
Puasa Ramadhan akan membersihkan rohani kita dengan
menanamkan perasaan kesabaran, kasih sayang, pemurah, berkata benar, ikhlas,
disiplin, terthindar dari sifat tamak dan rakus, percaya pada diri sendiri,
dsb.
Meskipun makanan dan minuman itu halal, kita
mengawal diri kita untuk tidak makan dan minum dari semenjak fajar hingga
terbenamnya matahari,karena mematuhi perintah Allah.Walaupun isteri kita
sendiri, kita tidak mencampurinya diketika masa berpuasa demi mematuhi perintah
Allah s.w.t.
Ayat puasa itu dimulai dengan firman Allah:”Wahai
orang-orang yang beriman” dan disudahi dengan:” Mudah-mudahan kamu menjadi
orang yang bertaqwa.”Jadi jelaslah bagi kita puasa Ramadhan berdasarkan
keimanan dan ketaqwaan.Untuk menjadi orang yang beriman dan bertaqwa kepada
Allah kita diberi kesempatan selama sebulan Ramadhan,melatih diri kita,menahan
hawa nafsu kita dari makan dan minum,mencampuri isteri,menahan diri dari
perkataan dan perbuatan yang sia-sia,seperti berkata bohong, membuat fitnah dan
tipu daya, merasa dengki dan khianat, memecah belah persatuan ummat, dan
berbagai perbuatan jahat lainnya.Rasullah s.a.w.bersabda:
“Bukanlah
puasa itu hanya sekedar menghentikan makan dan minum tetapi puasa itu ialah
menghentikan omong-omong kosong dan kata-kata kotor.”
(H.R.Ibnu Khuzaimah)
(H.R.Ibnu Khuzaimah)
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A
.Kesimpulan
·
Puasa
fardhu Puasa fardhu adalah puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan
syariat Islam. Yang termasuk ke dalam puasa fardhu antara lain: ( puasa bulan
ramadhan ,puasa nazar dan kafarat).
·
Puasa
sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
apabila tidak dikerjakan tidak berdosa Puasa sunat ada
7( puasa 6 hari bulan syawal, Puasa Tengah bulan (13, 14, 15) dari tiap-tiap
bulan Qomariyah, puasa hari senin dan kamis, puasa hari arafah, Puasa tanggal 9
dan 10 bulan Muharam, puasa nabi daud, Puasa bulan Rajab, Sya’ban dan pada
bulan-bulan suci).
·
Puasa makruh antara lain (Puasa pada hari Jumat secara tersendiri, Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa
itu dilakukan secara mandiri, Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan, Puasa pada hari syak (meragukan)
·
Puasa
haram adalah puasa yang dilarang dalam agama Islam. Puasa yang diharamkan Puasa haram di
lakukan antara lain (Puasa pada dua hari raya, Puasa seorang wanita dengan tanpa izin suami)
·
Puasa
memiliki beberapa manfaat, ditinjau dari segi kejiwaan, sosial dan kesehatan,
di antaranya: Beberapa manfaat, puasa secara kejiwaan adalah puasa membiasakan
kesabaran, menguatkan kemauan, mengajari dan membantu bagaimana menguasai diri,
serta mewujudkan dan membentuk ketaqwaan yang kokoh dalam diri, yang ini
merupakan hikmah puasa yang paling utama.
·
Hikmah dari puasa adalah Puasa Ramadhan
akan membersihkan rohani kita dengan menanamkan perasaan kesabaran, kasih
sayang, pemurah, berkata benar, ikhlas, disiplin, terthindar dari sifat tamak
dan rakus, percaya pada diri sendiri, dsb.
B.
Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
Al-shobuni Ali.2002 Tasir ayatul ahkam Bairut darul kutub
Annuri Hasan Sulaiman, Al-maliki Alwi
Abbas 2001 Ibanatul ahkam Bairut
darul kutub
Gymnastiar,Abdullah
KH (2002). Aa Gym dan Fenomena Daarut Tauuhiid. Bandung : Mizan
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg01669.html
diakses tanggal 15 April 2010
http://peperonity.com/go/sites/mview/assunnah.tuntunan.ibadah.ramadhan/15657500
diakses tanggal 15 Agustus 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar