Rabu, 19 Oktober 2011

Shalat dan Yang Berhubungan Denganya


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
        Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan.agama(Islam).
       Akhir-akhir ini betapa banyak orang yang mengatakan dirinya islam akan tetapi mereka tidak menerjakan amal iabadah yang paling  penting  dalam agama islam, yang mana amal ibadah tersebut sebagai sendi ( tiang ) dari agama islam. Mungkin sebagian dari pada mereka masih sangat awam dengan yang di maksud shalat dalam agama aslam
       Shalat, merupakan perintah Allah yang sangat serius dalam segala urusannya. Mulai dari proses turun perintah akan-nya, peran-nya sebagai tiang penegak agama kita, prosesi persiapannya melalui wudhu yang sarat khasiat dan manfaat, sampai kepada semua bacaan dan gerakan di dalamnya yang bertabur kebaikan di dunia juga kebaikan di akhirat. Mi'raj-nya Rasulullah ke Sidratul Muntaha merupakan simbol dari mi'rajnya setiap pelaku shalat yang sukses melaksanakan shalat-nya dengan khusyu sehingga terbuka tabir antara Allah dengannya. Dan subhanallah, beruntunglah kita yang diberi kesempatan tanpa batas oleh Allah untuk mencoba ber-mi'raj kepadaNya dalam setiap hari yang kita lewati.
B. Rumusan Masalah        
       Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentang permasalahan yang berhubungan dengan shalat sebagai berikut:
1)      Apa Pengertian, Kewajiban, Hikmah dan Kaifiat dari shalat?
2)      Apa saja syarat dan rukun shalat?
3)      Apa keutamaan serta hokum shalat berjamaah?
4)      Bagaimana pembagian shalat di tinjau dari berbagai aspeknya.
C. Maksud dan Tujuan
      Untuk lebih memahami hal yang berkaitan tentang amal ibadah shalat dan ruang lingkupnya serta menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian, Kewajiban, Hikmah dan Kaifiatnya dari shalat
    a. Pengertian
        Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology  para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam secara umum(baiasanya), yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut rukun dan syarat – syarat yang telah ditentukan.[1] Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya”[2]
      Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukanmsyara.
       Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
b.Kewajiban
       Sebagian dari dalil – dalil tentang diwajibkanya shalat adalah
أَقِيْمُوْا الْصَلَاةَ وَآتُوْا الّزَكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الّرَاكِعِيْنَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang – orang yang ruku.[3]



وَأَقِيْمِ الصَلَاةَ إِنَ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya: Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.[4]
      Dari ayat – ayat tersebut para ulama sepakat menyatakan bahwa shalat (maktubah) hukumnya wajib untuk dilaksankan bagi tiap-tiap individu.
      Dan masih banyak lagi ayat –ayat alquran yang menyatakan wajibnya kita untuk   mendirikan shalat yang mana bagi penulis merasa dengan dua ayat tersebut sudah cukup untuk membuktikan wajibnya kita melaksanakan amal ibadah shalat.
c. Hikmah
       Setiap allah memerintahkan dan melarang sesuatu perbuatan pada seorang hambanya pasti ada hikmah yang terkandung di dalamnya. Allah tidak mungkin memerintahkan sesuatu pada seorang hamba yang mana sesuatu itu merugikan  hambanya sendiri.
      Diantara hikmah daripada shalat adalah manfaatnya yang di tinjau dari segi medis dan kesehatan.
1. Manfaat shalat secara umum:
1.   Memperbaiki otot punggung.
2.   Memperbaiki jaringan otot tubuh.
3.   Mengembalikan keseimbangan tubuh pasca bedah tulang.
4.   Menyembuhkan otot/tulang yang terkilir.
5.   Menyehatkan urat nadi dan hati.
6.   Mengurangi resiko tekanan darah tinggi.
7.   Melancarkan saluran pernapasan lewat bacaan shalat.
8.   Memperlancar peredaran darah.
9.   Membuat tulang mampu menyerap lebih banyak kalsium.
10. Membakar lemak di bagian perut.
11. Menghindari proses penuaan dini.
2. Manfaat sujud:
1.   Memperkuat tulang dan otot terutama pada bagian paha, tumit dan kaki.
2.   Mengoptimalkan ketahanan fisik.
3.   Melancarkan peredaran darah.
4.   Mempermudah proses persalinan dan menghindari posisi bayi sungsang pada wanita hamil.
5.   Mencegah kenaikan kadar kolestrol dalam darah.
6.   Memperbaiki fungsi pencernaan.
7.   Sarana latihan pernapasan.
8.   Membersihkan sel darah putih dan sel darah merah.
9.   Menyiapkan diri secara psikologis dalam menghadapi tantagan hidup.
3. Manfaat shalat subuh pada waktunya:
1.   Mengoptimalikan fungsi urat syaraf.
2.   Menenangkan jiwa.
3.   Menjernihkan pikiran.
4.   Awet muda.
4. Manfaat Shalat dari Segi Psikologi:
·      Menjernihkan jiwa.
·      Mencapai kesadaran yang lebih tinggi (altered states of consciousness).
·      Mencapai pengalaman puncak (peak experience).
·      Mengurangi kecemasan lewat:
1.   meditasi/doa yang teratur.
2.   relaksasi dengan gerakan shalat .
3.   hetero/auto sugesti dalam bacaan shalat .
4.   group therapy dalam shalat jamaah, atau bahkan dalam shalat sendiri ada saya dan Allah .
5.   hydro therapy dengan berwudhu.
·      Mengembalikan kesadaran dengan bermi'raj menuju kepada ketinggian Ilahi Rabbi.
·      Melepaskan diri dari pengaruh alam yang lebih rendah.
·      Bertemu Allah.
·      Meringankan ketegangan jiwa.
·      Membuat pelaku shalat mampu meninggalkan pekerjaan yang buruk.
·      Menumbuhkan kedermawanan dan keberanian pada pelakunya.
·      Menumbuhkan sifat saling tolong menolong.
·      Symbol persamaan dan kebersamaan.[5]
5. Manfaat Medis Shalat Tahajjud:
Hadits: shalat tahajjud dapat menghapus dosa, mendatangkan ketenangan, dan menghindakan dari penyakit (HR Tirmidzi).
D. Kaifiat shalat.
       Sebelum kita mengenal dan mempelajari kaifiat shalat terlebih dahulu kita harus megetahui syarat dan rukun dari pada shalat yang mana akan kita bahas.
2. Syarat dan Rukun Shalat
       Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
1.      Beragama Islam
2.      Memiliki akal yang waras alias tidak gila
3.      Dewasa / Baligh
4.      Telah sampai dakwah islam kepadanya
5.      Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
6.      Sadar atau tidak sedang tidur
7.      Masuk waktu sholat
8.      Menghadap ke kiblat
9.      Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
10.  Menutup aurat[6]
Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1.      Niat
2.      Posisis berdiri bagi yang mampu
3.      Takbiratul ihram
4.      Membaca surat al-fatihah
5.      Ruku / rukuk yang tumakninah
6.      I'tidal yang tuma'ninah
7.      Sujud yang tumaninah
8.      Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9.      Tasyahud akhir
10.  Duduk tatkala membaca tasyahud akhir
11.  Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12.  Salam ke kanan lalu ke kiri
13.  Tertib.[7]
3. Pembagian Shalat .
Shalat dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
     1. Shalat Fardhu, yaitu shalat yang apabila ditinggalkan dengan sengaja, maka pelakunya telah bermaksiat kepada Allah. Dan shalat fardhu ini terbagi menjadi dua macam:
  • Fardhu ‘Ain, yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan, seperti shalat lima waktu.
      Batas waktu shalat fardhu
1. Shalat Dzuhur
 Waktunya: ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda tersebut.
2. Shalat Ashar
Waktunya: sejak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari. 3.Shalat Magrib
Waktunya: sejak terbenamnya matahari di ufuk barat hingga hilangnya mega merah di langit.
4. Shalat Is’ya
Waktunya: sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar.
5. Shlat Shubuh
Waktunya : sejak terbitnya fajar (shodiq) hingga terbit matahari.
  • Fardhu Kifayah, yaitu jika sebagian kaum muslimin ada yang melaksa-nakannya, maka kewajiban tersebut telah gugur dari sebagian yang lain seperti shalat mayit.[8]
2. Shalat Sunnah, yaitu shalat yang apabila ditinggalkan dengan sengaja, maka pelakunya tidak berarti melakukan kemaksiatan kepada Allah, seperti shalat sunnah rawatib, shalat witir, dan shalat-shalat lainnya. Tetapi shalat sunnah ini dianjurkan untuk dilaksanakannya, dan dimakruhkan untuk ditinggalkan
Macam-Macam Shalat Sunnah
Shalat sunnah itu ada dua macam:
1. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah
2. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan dilakukan secara berjamaah
  1. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah
    1. Shalat Idul Fitri
    2. Shalat Idul Adha
    3. Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
    4. Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
   5. Shalat Istisqo’
   6. Shalat Tarawih
   7. Shalat Witir yang mengiringi Shalat Tarawih
   Adapun shalat witir di luar Ramadhan, maka tidak disunnahkan berjamaah, karena Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya.
  2. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah
   1. Shalat Rawatib (Shalat yang mengiringi Shalat Fardlu), terdiri dari:
   2. Shalat Tahajjud (Qiyamullail)
   3. Shalat Witir di luar Ramadhan
   4. Shalat Dhuha
   5. Shalat Tahiyyatul Masjid
   6. Shalat Taubat
   7. Shalat Tasbih
   8. Shalat Istikharah
   9. Shalat Hajat
  10. Shalat 2 rakaat di masjid sebelum pulang ke rumah
  11. Shalat Awwabiin
  12. Shalat Sunnah Wudhu’
  13. Shalat Sunnah Mutlaq.[9]



4. Keutamaan shalat berjama’ah serta hukumnya
       Shalat jamaah sangat tinggi nilainya dan sangat besar pahalanya. Dalam sebuah hadist Rasulullah s.a.w. bersabda "Shalat Jamaah lebih utama dua puluh tujuh kali dibanding shalat sendiri" (H.R. Bukhari Muslim). Dalam riwayat lain dikatakan lebih utama dua puluh lima kali dibanding shalat fardlu. Dalam sebuah hadist juga Rasulullah bersabda "Karuniailah mereka yang berjalan dalam kegelapan menuju masjid dengan sinar yang sempurna di hari kiamat" (H.R. Abu Dawud & Trimidzi). Dalam riwayat Utsman Rasulullah s.a.w. bersabda "Barang siapa shalat Isya' dengan berjamaah, maka ia seperti mendirikan shalat selama setengah malam, barangsiapa shalat Subuh berjamaah, maka ia laksana shalat semalam suntuk" (H.R. Muslim dll.)
    Hukum shalat Jamaah menurut mazhab Syafi'i menurut imam Nawawi Fardlu kifayah yaitu apabila tidak ada seorang pun yang mendirikan jamaah dalam satu kampung, maka seluruh kampung mendapatakn dosa. Sedangkan menurut imam Ibnu hajar hukumnya adalah sunnah muakkad.   Mazhab Hanbali bahkan mengatakan shalat jamaah adalah fardlu ain, wajib bagi setiap muslim, karena kuat dan banyaknya dalil yang memerintahkan shalat jamaah. Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan shalat jamaah selain shalat jum'ah hukumnya sunnah mu'akkadah.[10]








BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.      Secara etimologi shalat berarti do’a, secara terminology berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam secara umum(baiasanya)
2.      Para ulama sepakat berpendapat bahwa shalat maktubah wajib dikerjakan bagi tiap-tiap individu dengan syarat dan rukun yang telah di tetapkan .
3.      Shalat mempunyai banyak hikmah yang terkandung di dalamnya, selain untuk mencegah dari perbuatan munkar, ditinjau dari segi medis juga dapat menjaga kesehatan.
4.      Syarat  shalat ada 10(sepuluh) macam
5.      Rukun shalat ada 13 (tiga belas) macam
6.      Fardhu ‘Ain, yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan, seperti shalat lima waktu.
7.      Fardhu Kifayah, yaitu jika sebagian kaum muslimin ada yang melaksa-nakannya, maka kewajiban tersebut telah gugur dari sebagian yang lain seperti shalat mayit
8.      Shalat Sunnah, yaitu shalat yang apabila ditinggalkan dengan sengaja, maka pelakunya tidak berarti melakukan kemaksiatan kepada Allah, seperti shalat sunnah rawatib, shalat witir, dan shalat-shalat lainnya. Tetapi shalat sunnah ini dianjurkan untuk dilaksanakannya, dan dimakruhkan untuk ditinggalkan.
9.      Secara garis besar shalat sunah di golongkan menjadi dua:
1.      Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah.
                  2.   Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah
    10.  Shalat jamaah sangat tinggi nilainya dan sangat besar pahalanya. Dalam sebuah  nhadist Rasulullah s.a.w. bersabda "Shalat Jamaah lebih utama dua puluh tujuh kali dibanding shalat sendiri" (H.R. Bukhari Muslim).
 11. Menurut mazhab Syafi’i shalat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah ( menurut imam Nawawi), sunat muakkad ( menurut imam Ibnu Hajar) dan fardhu ‘Ain menurut mazhab Hambali , sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Maliki adalah sunnat muakkad.
B.Kritik Dan Saran

DAFTAR PUSTAKA


1. Al-Qur'an dan terjemahnya
2. Taqriratussadidat Fi Masaili Mufidah. Jakarta , Darul Kutub al-Islamiyah 2007
3. Hasbi Asy Syidiqi, Pedoman Shalat, Bulan Bintang, 1976
4. Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap, Mitra Umat, 1998
5. Syech Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Muqaddimah Al-Hadromiyah. , Arraudho. Malang 2009
6. Al-shobuni Ali. Tasir ayatul ahkam  Bairut darul kutub2002


[1] . Taqriratussadidat Fi Masaili Mufidah. 177
[2] . Hasbi Asy Syidiqi, Pedoman Shalat 97
[3] . Al-Baqarah, 43
[4] . Al –Ankabut : 45

[5] . Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap,150
[6] . Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap,128
[7] . Syech Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Muqaddimah Al-Hadromiyah. 75
[8] . Syech Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Muqaddimah Al-Hadromiyah. 63
[9] . Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap,140
[10] . Al-shobuni Ali. Tasir ayatul ahkam 102

Tidak ada komentar:

Posting Komentar